Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Zita Anjani mengaku bingung dengan adanya panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan terhadap Uya Kuya, Eko Patrio dan Pasha Ungu dilakukan berkaitan dengan aksi bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta, beberapa waktu lalu.
Zita mengaku bingung lantaran sebelumnya pimpinan Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan aksi bagi-bagi susu di CFD bukan pelanggaran pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jujur saja kami bingung. Sudah ada pernyataan dari Ketua Bawaslu kalau ngga melanggar. Tapi kok tiba-tiba ada pemanggilan? Apalagi ini sudah ditangani Sentra Gakkumdu," kata Zita dalam keterangannya dikutip Kamis (21/12).
Zita sebelumnya menyampaikan bahwa bagi-bagi susu bukan untuk kampanye, apalagi tidak ditemukannya alat peraga kampanye dan tidak ada ajakan mencoblos.
Ia mengatakan, aksi tersebut ingin menunjukkan bahwa PAN dekat dan peduli dengan gizi masyarakat, terutama anak-anak.
Sementara itu, dalam jumpa pers pada Selasa (19/12), Ketua Bawaslu DKI Jakarta Rahmat Bagja, mengatakan aksi berbagi susu di CFD bukan pelanggaran pidana pemilu.
"Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan 'tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak' yang artinya tidak ada unsur pidana pemilu," kata Rahmat.
(inh)