KALEIDOSKOP 2023

Deret Kasus Pembunuhan Menggemparkan Sepanjang 2023

CNN Indonesia
Rabu, 27 Des 2023 15:55 WIB
Sepanjang tahun 2023 publik beberapa kali dihebohkan dengan kasus-kasus pembunuhan yang terjadi di pelbagai wilayah Indonesia.
Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kiri) bersama Praka Heri Sandi (tengah) dan Praka Jasmowir ( kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

6. Anggota Paspampres Praka RM Cs peras hingga bunuh pedagang obat Imam Masykur

Kasus pembunuhan selanjutnya terjadi pada Agustus 2023, dengan pelaku merupakan Praka RM, anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres. Sementara korban merupakan warga Bireuen, Aceh, yang bernama Imam Masykur (25).

Aksi pemerasan hingga berujung tewasnya Imam diketahui lewat unggahan yang viral di media sosial. Dalam unggahan itu korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta agar tidak dibunuh.

Polisi Militer menyebut perbuatan keji tersebut dilakukan Praka RM bersama dua anggota TNI lainnya yakni Praka HS anggota dari Direktorat Topografi TNI AD, Praka J dari Kodam Iskandar Muda, serta kakak ipar Praka RM yakni Zulhadi Satria Saputra yang merupakan sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan terungkap bahwa ketiga anggota TNI itu telah merencanakan aksi pemerasan terhadap pemilik toko obat ilegal pada Jumat 11 Agustus 2023 dan mendatangi toko korban di Tangerang Selatan pada keesokan harinya.

Setibanya di lokasi, Praka HS kemudian berpura-pura menanyakan keadaan obat keras tramadol kepada Imam Masykur. Mengetahui barang tersebut dijual, Praka HS kemudian memanggil Praka RM dan Praka J dengan menggunakan HT.

Korban yang merasa curiga lalu sempat berteriak 'rampok' dan mendorong Praka HS hingga terjatuh. Akibat aksinya itu, sejumlah warga langsung mendekat ke toko Imam hingga memiting Praka HS.

Tidak berselang lama, Praka RM dan Praka J mendekat ke toko imam sembari berteriak mengaku sebagai anggota kepolisian dan menunjukkan surat tugas palsu. Setelah mengelabui warga, ketiganya menggasak uang serta obat ilegal dari toko dan langsung membawa Imam ke mobil.

Imam ditempatkan di kursi belakang dengan diapit oleh Praka HS dan Praka J, sementara Praka RM bertugas mengendarai mobil ditemani oleh kakak iparnya. Praka RM membawa mobil ke arah Jakarta Timur melalui jalan arteri dengan harapan mendapati toko obat lainnya.

Harapan Praka RM kemudian terwujud dan berhasil menculik korban pedagang obat lainnya berinisial H di Condet, Jakarta Timur. Ketika di dalam mobil itulah baik Imam maupun H dianiaya oleh para pelaku.

Imam dipukul dengan HT dan tangan kosong di bagian wajah hingga kepala. Selain itu ia juga ditendang dan dicambuk dengan kabel listrik pada bagian punggung.

Sembari menginterogasi korban, para pelaku sempat berkomunikasi dengan Keluarga Imam dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Pelaku juga mengancam keluarga bakal membuang Imam apabila tidak dibayarkan.

Ketika berada di Tol Cikeas, para pelaku memutuskan melepas korban H yang saat itu sudah dalam kondisi sesak nafas. Sementara Imam tetap dibawa hingga akhirnya meninggal akibat pendarahan yang berada di area otak.

Mendapati kondisi tubuh Imam yang sudah dingin dan tak bernafas, para pelaku kemudian bergerak ke Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Di sanalah jasad Imam kemudian dibuang hingga ditemukan di wilayah Karawang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pemerasan Praka RM Cs terhadap pedagang toko obat ilegal itu telah dilakukan sebanyak 14 kali terhitung sejak April 2022. Aksi itu dilakukan di wilayah Tangerang empat kali, Jakarta enam kali, Bekasi dan Depok dua kali.

Uang hasil pemerasan itu kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat aksinya para ketiga anggota TNI itu dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militernya.

7. Anak anggota DPR aniaya kekasih hingga tewas

Anak anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya DSA (29).

Aksi pembunuhan itu berawal saat Ronald mendapat undangan berkaraoke di Blackhall KTV, Lenmarc Mall, saat sedang makan malam bersama korban di G-Walk Surabaya. Keduanya kemudian memenuhi undangan dan bergabung di ruangan karaoke nomor 7 pada pukul 21.32 WIB dan meminum alkohol bersama lima rekan lainnya.

Usai berkaraoke, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok dan disaksikan oleh petugas dan sekuriti di Blackhole KTV. Dalam cekcok itu, Ronald beberapa kali melakukan penganiayaan seperti memukul kepala korban dua dua kali dengan botol minuman keras.

Selain itu korban juga sempat ditendang oleh Ronald hingga jatuh terduduk saat berada di dalam lift. Polisi menyebut dalam kondisi itulah korban sempat mengirim pesan suara sembari menangis kepada temannya dan mengaku sedang dihajar oleh Ronald.

Tidak berhenti di sana, tindakan kekerasan kembali terjadi ketika keduanya berada di parkiran. Korban dilaporkan sempat tergilas dan terseret sejauh lima meter oleh kendaraan pelaku.

Setelah korban terlindas dan terseret, pelaku menaruhnya di bagasi dan dibawa ke apartemen di PTC. Ketika itu, korban dilaporkan sudah berada dalam kondisi lemas, sementara Ronald terlihat sempat memberikan upaya napas buatan sambil menekan dada korban.

Merasa tak ada perubahan, Ronald selanjutnya membawa korban ke RS Nasional Hospital untuk diberikan perawatan. Namun naas korban sudah tidak bisa terselamatkan dan meninggal pukul 02.30 WIB.

Pelaku kemudian membuat laporan palsu ke Polsek Lakarsantri dan mengaku bahwa korban DSA meninggal dunia akibat sakit asam lambung. Temuan itu berbeda dengan hasil autopsi yang dilakukan RSUD dr Soetomo yang menemukan luka memar di kepala belakang, leher kanan-kiri, dan anggota gerak atas.

Selain itu terdapat juga luka memar pada bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, hingga punggung kanan. Pada pemeriksaan internal ditemukan juga pendarahan organ dalam, patah tulang iga hingga memar di paru dan hati.

Atas perbuatannya itu, Ronald dijerat Pasal premier yakni Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

8. Kasus Panca bunuh 4 anaknya di Jaksel

Kasus pembunuhan terakhir yang juga menghebohkan publik yakni terkait penemuan jasad empat anak yang terjejer meninggal di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Desember 2023.

Polisi menyebut kasus pembunuhan itu berawal dari aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku sekaligus ayah korban, Panca Darmasyah (41) terhadap istrinya D.

Aksi KDRT hingga berujung pembunuhan terhadap sang anak itu disebut berawal dari perasaan cemburu pelaku terhadap istrinya D. Penganiayaan itu dilakukan Panca pada Sabtu (2/12) hingga sang istri akhirnya dirawat di RSUD Pasar Minggu.

Ketika istrinya dirawat itulah Panca kemudian berpikiran untuk membunuh keempat anak kandungnya yang dilanjutkan dengan rencana bunuh diri. Rencana itu direalisasikan Panca pada Minggu (3/12) siang.

Aksi pembunuhan dilakukan Panca dengan membekap mulut keempat anaknya secara bergantian. Mulai dari anaknya yang paling kecil As (1), kemudian Ar (3), S (4), hingga terakhir kepada VA (6).

Setelah keempatnya tewas terbunuh, Panca sempat menata mainan-mainan milik kesukaan anak-anaknya. Setelahnya ia mencoba mengakhiri hidup dengan mengiris pergelangan tangan kanan dan kiri.

Percobaan pertama itu tidak berhasil. Panca masih selamat meski pergelangan tangannya terluka dan mengeluarkan darah. Darah itulah yang digunakan pelaku untuk menuliskan pesan 'Puas Bunda Tx for All' di lantai rumah.

Sejak percobaan bunuh dirinya gagal, Panca hanya berdiam diri di rumah bersama jasad keempat buah hatinya. Ia tidak makan dan minum selama empat hari di rumah. Namun, pada Rabu (6/12), Panca sempat meminta tolong kepada tetangganya untuk dibelikan minuman.

Pada hari itulah pelaku kembali mencoba mengakhiri hidupnya pada Rabu (6/12) dengan melukai di bagian perut. Aksi kedua ini kembali gagal hingga akhirnya Panca dan keempat anaknya berhasil ditemukan polisi di hari yang sama.

Dalam kasus pembunuhan, Panca dijerat Pasal 44 UU KDRT dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara dalam kasus KDRT terhadap sang istri, Panca dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER