Sidang Etik Firli Bahuri Rampung, Dewas KPK Baca Putusan 27 Desember

CNN Indonesia
Jumat, 22 Des 2023 12:02 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pembacaan putusan etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada 27 Desember 2023. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pembacaan putusan etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada 27 Desember 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12). Tumpak didampingi Anggota Dewas, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

"Bahwa sidang sudah selesai. Sudah kami tutup sidang dan nanti akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Desember. Jam 11. Pembacaan putusan," ujsr Tumpak.

Tumpak menyebut putusan etik Firli telah dimusyawarahkan pada hari ini. Menurutnya, pengunduran diri Firli nantinya tidak akan mempengaruhi putusan yang telah diambil.

"Kami sudah putus ini hari. Sudah kami putus. Kami sudah musyawarah tadi. Cuma putusannya dibacakan tanggal 27," ujarnya.

Tumpak menyebut Firli tidak wajib hadir pada sidang pengucapan putusan tersebut. Sidang putusan etik Firli juga terbuka untuk umum.

"Kalau mau hadir boleh juga. Sidang tanggal 27 itu terbuka untuk umum," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (20/12), Dewas KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Di antara mereka termasuk empat pimpinan KPK dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sidang kode etik Firli akan digelar secara maraton setiap hari kecuali akhir pekan. Dewas KPK menargetkan bisa mengambil keputusan sebelum pergantian tahun.

Proses yang sedang berjalan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan SYL.

Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

(pop/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK