Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya telah menerima surat tembusan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait surat pemberitahuan berhenti Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri.
"Surat tembusan bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli itu belum dapat ditindaklanjuti oleh Setneg," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/12).
Nawawi menjelaskan Kementerian Sekretaris Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi itu tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia mengatakan surat yang diajukan Firli beberapa waktu lalu itu bukanlah pula surat permohonan pengunduran diri dari KPK.
"Tapi yang surat kemarin dr beliau itu bukan permohonan pengunduran diri tapi pernyataan berhenti. Nah, pernyataan berhenti ini tidak termasuk dalam klasifikasi pemberhentian dalam Undang-Undang, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti," kata Nawawi.
Pernyataan Nawawi itu senada dengan surat yang dilihat CNNIndonesia.com. Surat itu menyinggung Pasal 32 ayat (1) UU KPK yang mengatur syarat Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan.
"Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, permohonan saudara kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian saudara dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat "pemberitahuan/pernyataan berhenti" bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," demikian petikan bunyi surat tersebut.
Nawawi sebelumnya menyebut Firli datang ke Gedung Merah Putih KPK sebelum mendatangi Kantor Dewas KPK untuk menyerahkan pengunduran diri.
"Sebenarnya, kemarin beliau (red, Firli) jam 16.00 WIB ya, datang menemui kami, dan menyerahkan surat sebelum beliau ke Dewas, beliau ke kita, menyerahkan itu (surat pengunduran diri) ke saya. Yang saya baca di situ beliau itu membuat pernyataan untuk berhenti," jelas Nawawi.
Nawawi mengaku menghormati keputusan Firli yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Adapun, KPK saat ini menyerahkan mekanisme selanjutnya kepada pemerintah dan Komisi III DPR. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU KPK.
KPK juga menyerahkan penggantian posisi Firli kepada pemerintah dan Komisi III DPR. Termasuk, terkait pemilihan ketua definitif KPK.
Dalam kesempatan itu, Nawawi menegaskan bahwa posisinya saat ini adalah ketua sementara yang bertugas menggantikan ketua KPK yang diberhentikan sementara.
Namun, Nawawi juga tidak banyak berbicara soal peluang dirinya diusulkan untuk mejadi ketua definif KPK.
"Sebagaimana saat penunjukan sebagai ketua sementara, saya tidak pernah berpikir saya akan menjalankan tugas di kantor ini dalam kapasitas seperti apapun yang akan ditetapkan," katanya.
Terpisah, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum bisa menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari KPK.
Ari mengatakan surat yang dikirim Firli tak sesuai dengan Undang-Undang KPK. Firli tidak menyatakan pengunduran diri.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari melalui pesan singkat, Jumat.
Diketahui, syarat pemberhentian ketua KPK diatur dalam pasal 32 UU KPK. Syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.
Ari menyebut surat yang disampaikan Firli tak memenuhi unsur mana pun yang diatur dalam UU KPK. Dengan demikian, Istana belum bisa memprosesnya.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU KPK," ujar Ari.
Firli sebelumnya mengaku menyampaikan surat pengunduran dirinya itu ke Dewas KPK pada Kamis (21/12) malam. Kepada awak media, Firli mengaku bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas dengan agenda menyampaikan pernyataan yang disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," jelas Firli di kantor Dewas KPK, Kamis malam.
Firli juga mengaku telah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya di KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Senin, 18 Desember lalu.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, Firli juga diproses pada tiga kasus etik di Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) Pertama, terkait pertemuan dengan SYL. Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Putusan etik Firli akan dibacakan Dewas KPK pada 27 Desember 2023 mendatang. Adapun Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
(pop/kid)