Polisi membantah pernyataan kuasa hukum Firli Bahuri yang menyebut pihaknya mengajukan nama Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi a de charge atau meringankan dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syharul Yasin Limpo (SYL).
"Enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade membeberkan ada empat orang yang diajukan sebagai saksi meringankan bagi Firli, salah satunya adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, Alex telah menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli.
Kemudian, dua orang lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara satu lainnya meminta pemeriksaan ditunda.
"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," ucap Ade.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan pihaknya mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan.
"(Tiga saksi meringankan) Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata Ian saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Saat dihubungi, Romli Atmasasmita mengaku belum dihubungi oleh kuasa hukum Firli terkait pengajuan dirinya sebagai saksi meringankan.
"Bapak (saya) enggak tahu, Bapak belum dikontak sama Ian (kuasa hukum Firli)," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli melalui kuasa hukumnya lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.
(dis/pmg)