Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan sejumlah aset Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri beserta istrinya yang tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu termuat dalam dokumen putusan yang dibacakan Majelis Etik Dewas KPK pada hari ini, Rabu (27/12). Aset tersebut seperti apartemen hingga tanah yang tersebar di sejumlah daerah.
"Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa [Firli Bahuri] juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Sdri. Ardina Safitri," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsuddin menjelaskan fakta tersebut didukung dengan keterangan sejumlah saksi seperti Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris serta barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menepis pengakuan Firli dalam Berita Acara Klarifikasi yang menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan valas senilai Rp7,8 miliar dan pengeluaran berupa pembayaran uang sewa rumah di Jalan Kertanegara No. 46.
"Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Isnaini yang menjabat sebagai Direktur LHKPN pada Kedeputian Bidang Pencegahan, setiap Penyelenggara Negara wajib menyampaikan seluruh harta dan utang miliknya dan pasangannya ke dalam LHKPN sehingga kepemilikan valas dan pembayaran sewa rumah juga termasuk komponen yang wajib dilaporkan dalam LHKPN," ucap Indriyanto.
Lihat Juga : |
Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Firli untuk mengundurkan diri. Firli dinilai terbukti melakukan pertemuan dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
(ryn/gil)