KPK Periksa Ketua Bappilu NasDem DIY soal Proyek di Kementan era SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan) RI saat memeriksa Direktur PT Dwi Mitra Tommy Nursamsu Mardisusanto, Senin (8/1).
Tommy merupakan Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Dapil DIY 1. Tommy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI pada saat tersangka SYL menjabat sebagai Mentan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (9/1).
KPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK.
KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL sendiri disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah pegawai Kementan RI dan anggota Komisi IV DPR RI.