Gibran Temui Puluhan Kades di Ambon, Bawaslu Maluku Akan Panggil TKD

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2024 18:20 WIB
Bawaslu Maluku akan menggelar sidang pleno untuk memutuskan apakah Gibran melakukan pelanggaran pidana pemilu. (Foto: Tangkapan layar youtube GerindraTV)
Ambon, CNN Indonesia --

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku akan memanggil Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Provinsi Maluku. Mereka akan dimintai klarifikasi terkait pertemuan Gibran dengan puluhan kepala desa (kades) di Ambon.

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsul Ninilouw mengatakan pemanggilan TKD itu rencananya dilakukan setelah rapat pleno yang dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu. Rapat tersebut akan digelar di kawasan Puncak Karang Panjang Ambon pada Senin (15/1).

Sejauh ini, kata dia pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran Gibran. Pengkajian dilakukan selama tujuh hari setelah peristiwa.

Sidang pleno ini untuk memutuskan apakah Gibran melakukan pelanggaran pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi. Sidang pleno tersebut akan terfokus pada syarat formil atau materil yang terpenuhi atau tidak.

Samsul mengatakan jika pleno memutuskan Gibran melanggar aturan, pihaknya akan memanggil Ketua TKD Maluku Hendrik Lewerissa untuk klarifikasi terkait pelanggaran tersebut.

"Nanti kita panggil pihak-pihak yang terlibat dalam pertemuan tersebut jika pleno terbukti melanggar," ujarnya saat ditemui CNN Indonesia di Gedung Bawaslu Maluku, Jumat (12/1).

Terpisah, Hendrik mengatakan TKD Maluku tidak mengorganisir pertemuan Gibran dengan tokoh masyarakat.

Ia pun menjelaskan soal aktivitas Gibran bertemu puluhan kades di Swiss-belhotel di Ambon, Senin (8/1). Menurutnya, Gibran hanya menjalin silaturahmi dengan mereka.

"Coba dicek di lapangan saat pertemuan itu tidak ada TKD di sana, jadi itu bukan pelanggaran, namun itu hanya silaturahmi," kata Hendrik saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan secara spontan setelah Gibran tiba di Ambon.



Temuan Bawaslu 30 kades

Bawaslu Maluku menyebut ada 30 kades menghadiri kampanye Gibran yang digelar di Swiss-belhotel Ambon, Senin lalu.

Bawaslu mengatakan puluhan kades itu tersebar di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Pimpinan Bawaslu dan sejumlah staf telah mengecek daftar hadir peserta yang berjumlah sekitar seratus orang.

"Kalau di Maluku diistilahkan dengan para raja, informasi yang kita dapat yang diundang 100 orang namun dari daftar hadir yang kami miliki kurang lebih ada 30 orang," kata Samsul.

Ia bilang pertemuan dengan puluhan kades tersebut diketahui setelah Bawaslu memenuhi undangan safari politik Gibran di berbagai tempat di Kota Ambon.

"Benar berdasarkan hasil pengawasan atas kegiatan yang dilakukan di hotel Swiss-bel ditemukan beberapa fakta yang patut diduga kuat kalau ada keterlibatan kuat kepala desa di situ," ucapnya.

Saat diidentifikasi, kata dia, terdapat beberapa kades yang berasal dari kota Ambon dan ada pula yang berasal dari kabupaten Maluku Tengah."Kurang lebih jumlahnya 30-an," tuturnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Hal ini diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Pada Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain itu, dalam ayat (3) juga dijelaskan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

(sai/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK