Fraksi Partai Gerindra di DPR menyatakan tak ada ruang untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo jelang Pemilu 2024 seperti yang dikehendaki kelompok Petisi 100.
Ketua Fraksi Gerindra di DPR Ahmad Muzani mengatakan selama ini Presiden Jokowi tidak melakukan pelanggaran, sehingga tak ada ruang untuk dimakzulkan.
"Kami tidak melihat ada ruang untuk dilakukannya pemakzulan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Pasal 7A UUD 1945, presiden bisa dimakzulkan jika melakukan sejumlah pelanggaran seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya.
Akan tetapi, Muzani menekankan Jokowi tidak melakukan pelanggaran hukum seperti diatur dalam pasal tersebut.
"Enggak ada itu yang dilakukan oleh Pak Jokowi, sehingga menurut saya usul dari 100 petisi yang diajukan untuk melakukan pemakzulan jelas tidak memenuhi standar dan tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Apabila dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Gibran Rakabuming bisa menjadi cawapres, Muzani menegaskan perkara itu bukan ranah eksekutif.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun sudah menyelesaikan lewat sidang pelanggaran etik.
"Itu bukan di ranah eksekutif. Jadi muncul desakan itu tidak relevan dan persoalan itu tidak terkait langsung dengan urusan presiden," ujar Muzani.
Senada dengan Gerindra, Fraksi PAN di DPR RI juga menganggap wacana memakzulkan Jokowi dari kursi presiden tidak jelas dasarnya.
Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Daulay menganggap wacana tersebut mengada-ada dan bernuansa politis jelang Pemilu 2024.
"Sudah selayaknya diabaikan dan tidak ditanggapi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam perjalanan demokrasi dan tata negara kita" kata Saleh.
"Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam perjalanan demokrasi dan tata negara kita. Jangan hanya karena perbedaan pilihan politik, lalu mengusulkan dan menggagas pemakzulan," ucapnya.
(khr/bmw)