Gus Yahya Soal Isu Pemakzulan: Lha Itu Apa Lagi, Ndak Ada Alasan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menganggap isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo tak penting dan harus diacuhkan.
Menurut Gus Yahya, isu pemakzulan Jokowi itu tak memiliki dasar, urgensi dan alasan yang jelas. Keadaan negara saat ini, menurutnya, juga baik-baik saja.
"Lha itu apa lagi, wong enggak ada urusannya, wong ndak ada alasan, tidak ada keadaan yang memungkinkan dan seterusnya," kata Gus Yahya ditemui di Kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya, Senin (15/1).
Menurutnya isu pemakzulan itu dibuat ala kadarnya. Gus Yahya meminta semua pihak untuk mengacuhkannya dan lebih fokus kepada masa depan bangsa.
"Sudahlah, sebetulnya ini cuma orang bikin isu yang sedapatnya saja. Mari kita berkonsenterasi pada masa depan bangsa dan negara," kata dia.
Usulan pemakzulan Presiden Jokowi ini disampaikan oleh puluhan orang yang menamakan didi Petisi 100. Mereka menyampaikan usulan itu kepada Menko Polhukam Mahfud MD pada 9 Januari lalu.
Total ada 22 orang yang hadir menemui Mahfud. Mereka di antaranya ialah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, hingga Letjen Purn Suharto.
Merespons usul itu, Mahfud menegaskan pihaknya tak mau ikut campur. Menurut dia, pemakzulan presiden merupakan kewenangan DPR.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemakzulan Presiden Jokowi tidak akan berhasil jika tak jelas dasarnya. Tak bisa pula jika tidak mendapat dukungan DPR.
Sejauh ini, dua fraksi partai politik di DPR sudah angkat suara antara lain PAN dan Gerindra. Menurut dua partai itu, tidak ada kondisi yang bisa membuat Jokowi dimakzulkan dari kursi presiden.
Pemakzulan presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Dalam aturan tersebut, Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
PAN dan Gerindra menyatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan Jokowi selama menjabat sebagai presiden.
(frd/bmw)