Polisi Akan Periksa Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL 19 Januari

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2024 14:45 WIB
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (19/1) mendatang.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan itu telah diterima oleh Firli.

"Untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menerangkan pemeriksaan ini dalam rangka meminta keterangan dari Firli guna melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan sesuai petunjuk dari jaksa.

"Ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ucap Ade.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER