Dewan Pengawas (Dewas) KPK menerima 67 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah selama 2023. Selain itu, ada juga laporan nonetik sebanyak 82 pengaduan.
"Pengaduan masyarakat, etik ada 67 pengaduan dan nonetik 82 pengaduan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers laporan tahunan kinerja Dewas 2023 di gedung Pendidikan Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan dari total 67 aduan itu, 65 di antaranya merupakan aduan baru yang diterima selama 2023. Sementara, dua sisanya merupakan lanjutan kasus sejak 2022.
Namun, Albertina menyebut ada sejumlah aduan yang sama, sehingga disatukan jadi 18 laporan. Dari jumlah itu, Dewas KPK telah melakukan klarifikasi sebanyak 31 kali.
"Puluhan laporan itu banyak yang sama, yang kemudian disatukan menjadi 18 laporan dan klarifikasi sebanyak 31 kali," katanya.
Sementara, Dewas KPK telah menjatuhkan dua sanksi etik terkait sejumlah aduan tersebut. Sanksi dijatuhkan kepada pegawai berinisial M dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Sedangkan satu kasus etik lainnya terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti.
"M dijatuhkan sanksi sedang, JT (Johanis Tanak) tidak terbukti, dan FB (Firli Bahuri) dijatuhkan sanksi berat," kata Albertina.
(thr/tsa)