Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang kode etik dan pedoman perilaku terhadap 93 pegawai KPK atas dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) pada Rabu (17/1) ini.
Sidang akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi, ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (15/1) lalu.
KPK menyatakan secara institusi tidak akan ikut campur dan menghormati segala pekerjaan yang dilakukan Dewas. Pimpinan KPK yakin Dewas akan bekerja secara profesional.
"Pimpinan KPK menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut, karena Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Penanganan pelanggaran internal melalui penegakan etik, dugaan tindak pidana, penegakan disiplin, serta perbaikan tata kelola, kata Ali, merupakan wujud komitmen kelembagaan KPK dalam menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar Dewas KPK beberapa waktu lalu. Nilai pungli di Rutan KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.
Setiap pegawai KPK menerima besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta.
(ryn/tsa)