Bareskrim Limpahkan Vigit Waluyo Cs ke Kejari Sleman

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2024 00:08 WIB
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus match fixing dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Satgas Anti Mafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman vs Madura FC ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Anti Mafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman vs Madura FC ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Kasubsatgas Penyidikan Satgas Anti Mafia Bola Polri Kombes Alfis Suhaili mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidikan ini berjalan lancar dan kemarin 16 Januari 2024 proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (17/1).

Alfis mengatakan pelimpahan dilakukan pihaknya kepada Kejari Sleman, Yogyakarta, lantaran menyesuaikan dengan lokasi peristiwa pengaturan skor.

Ia menjelaskan dari tujuh tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan itu empat diantaranya merupakan penerima suap. Rinciannya yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi selaku penerima suap dari pihak wasit.

Sementara itu tiga orang sisanya merupakan pihak pemberi suap yaitu Vigit Waluyo selaku pelobi, Dewanto Rahadmoyo Nugroho selaku asisten manajer klub, dan Kartiko Mustikaningtyas selaku LO dari wasit.

"Sementara untuk satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.

Sebelumnya Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan total 8 orang tersangka dan 1 DPO dalam kasus dugaan match fixing pada pertandingan Liga 2 periode tahun 2018.

Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan modus pengaturan skor berawal dari adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER