Polres Metro Bekasi tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen milik petani bernama Kacung Supriatna (63) untuk pengajuan pinjaman ke bank. Korban pun ditagih utang hingga Rp4 miliar.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Ahmadi menyebut Kacung mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku berinisial G yang memalsukan sertifikat tanah miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan masalah kasus petani itu sudah ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi," kata Ahmadi dalam konferensi pers, Rabu (17/1).
Ahmadi menjelaskan korban menduga dokumen tersebut dipalsukan oleh pelaku untuk mengajukan pinjaman ke Bank sebesar Rp4 Miliar.
Ia mengatakan aksi penipuan itu kemudian diketahui oleh korban usai di tagih oleh pihak Bank pada tahun 2021. Kendati demikian, Ahmadi menyebut pelaporan itu baru dilakukan pada Januari 2024.
"Kasus bermula ketika korban menitipkan sertifikat kepada pelaku, namun ternyata oleh pelaku malah digadaikan. Semua identitas korban di palsukan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ahmadi menyebut pelaku diduga melanggar Pasal 263 jo Pasal 264 jo 273 dan/atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Sehingga dari penyelidikan kita terapkan ada 5 pasal yakni 263, 264, 266, 273 dan juga 385 dengan ancamannya kumulatif dari 4 sampai 8 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu dikutip dari CNN Indonesia TV, Kacung mengaku sempat didatangi oleh tiga orang penagih utang dari salah satu bank pada 2021.
Kacung menyebut ketiganya langsung mendatangi rumah miliknya dan meminta agar segera membayar tanggungan utang sebesar Rp4 miliar.
"Katanya saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih sampai Rp4 miliar, saya enggak ngerasa punya utang sampai Rp4 miliar, Rp100 ribu juga saya mah enggak pernah minjem," kata Kacung.
(tfq/fra)