Tahap Kedua Dibuka, Ini Cara dan Syarat Pindah Memilih di Pemilu 2024

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2024 18:22 WIB
Tahap kedua pengurusan surat pindah memilih Pemilu 2024 dibuka KPU sejak 15 Januari hingga 7 Februari 2024.
Ilustrasi surat suara KPU. Tahap kedua pengurusan surat pindah memilih Pemilu 2024 dibuka KPU sejak 15 Januari hingga 7 Februari 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tahap kedua pengurusan surat pindah memilih Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 15 Januari hingga 7 Februari 2024. Ada empat kategori pemilih yang masih dapat mengajukan pengurusan pindah memilih dalam tahap kedua ini.

"Yang pertama itu ditugaskan saat hari H, lalu di rumah sakit sedang sakit, ketiga bencana alam, dan terakhir itu ditahan di rumah tahanan," kata Ketua KPU Jakarta Selatan Muhammad Taqiyuddin saat ditemui CNNIndonesia.com, Kamis (18/1).

Taqiyuddin menjelaskan pemilih yang sedang sakit harus melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan dari rumah sakit sebagai syarat mengajukan pindah memilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, pemilih dengan alasan kerja atau tugas saat hari pencoblosan harus melampirkan surat dari tempat bekerja sebagai syarat mengajukan pindah memilih.

Kemudian, tahanan di rumah tahanan harus ada surat pernyataan dari kalapas atau karutan. Berikutnya, warga tertimpa bencana alam harus menyertai surat dari BNPB, atau kades, atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.

Taqiyuddin mengatakan seluruh syarat itu harus dalam bentuk fisik disertai tanda tangan dan cap basah.

"Berdasarkan dari petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU RI itu memang harus tanda tangan basah dan cap basah hard copy," ujar dia.

Tata cara pengurusan pindah memilih

Taqiyuddin menyebut para pemilih yang termasuk dalam empat kategori itu dapat mengajukan pindah memilih di enam tempat yang disediakan, yaitu tiga tempat di daerah asal pemilih dan tiga tempat di daerah tujuan pemilih.

"Kita memberikan keleluasaan di tingkat PPK tingkat kecamatan dan PPS di tingkat kelurahan ataupun di wilayah asal dan tujuannya. Jadi ada enam titik lokasi yang masyarakat bisa mengurus pindah memilihnya," ujar dia.

Pemilih yang hendak mengajukan pindah memilih harus membawa kartu tanda penduduk (KTP) fisik dan kartu keluarga (KK) disertai dengan syarat alasan pindah memilih.

Sebelum mengajukan pindah memilih, warga juga harus memastikan dirinya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dapat dicek di situs cekdptonline.kou.go.id.

"Kalau untuk pelayanannya kita memberlakukan sesuai jam kerja. Dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore disesuaikan dengan jam kerja yang ada di wilayah Jakarta Selatan," ujar dia.

Namun, Taqiyuddin menyebut KPU dapat melayani pemilih di luar hari kerja sesuai imbauan KPU provinsi atau pusat.

Berikut tata cara mengajukan pindah memilih ke enam tempat yang telah disediakan KPU.

  • Pemilih yang hendak mengajukan pindah memilih mendatangi tempat pengurusan dengan membawa dokumen dan syarat yang diperlukan.
  • Pemilih mengisi daftar hadir dan menjelaskan maksud serta tujuannya ketika mendatangi tempat pengurusan.
  • Pemilih melampirkan syarat serta dokumen yang diminta oleh operator yang bertugas mengurus pindah memilih.
  • Jika seluruh dokumen dan syarat terverifikasi, pemilih akan diberikan formulir A pindah memilih untuk ditunjukkan di TPS ketika pencoblosan.

(mab/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER