Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan Bawaslu dan pemerintah daerah menyiapkan sanksi kepada para pihak terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang mengganggu dan membahayakan warga.
"Nanti yang dianggap mengganggu itu nanti oleh teman-teman Bawaslu, sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan penegakan hukum ya. Bagaimana mekanismenya, apakah peringatan apa bagaimana, itu nanti akan ada mekanisme oleh teman-teman Bawaslu dan juga Pemerintah Daerah setempat," kata Hasyim di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Hasyim menjelaskan aturan mengenai lokasi pemasangan APK mengikuti ketentuan yang berlaku pada daerah masing-masing.
"Jadi untuk pemasangan alat peraga itu tentang lokasi dan tempatnya itu mengikuti ketentuan yang dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah. Apakah aturannya menggunakan peraturan daerah, apakah peraturan kepala daerah masing-masing, tempat-tempat yang diperbolehkan," ujarnya.
Selain keamanan dan keselamatan, kata Hasyim, pemasangan APK juga harus mempertimbangkan urusan estetika.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin sebelumnya mengatakan pengurus partai politik (parpol) sepakat untuk menurunkan APK yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Lihat Juga : |
Arifin mengatakan berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemasangan APK wajib memenuhi unsur estetika, etika, keindahan, dan ketertiban kota.
"Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota," terang Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1).
Satpol PP DKI Jakarta, kata dia, siap membantu dan memfasilitasi parpol, Bawaslu dan KPU untuk merapikan kembali APK tersebut. Penertiban APK itu bakal mulai dilakukan pada Jumat, (19/1) hingga satu pekan mendatang.
"Tugas kami ini membantu bukan eksekutor. Diberikan waktu satu minggu ke depan. Mulai Jumat. Jadi sebenarnya dalam aturannya bahwa partai politik yang memasang berkewajiban menurunkan, kan seperti itu. Nah tentu di bawah pengawasan Bawaslu," jelasnya.
Belakangan, APK berupa spanduk, baliho hingga bendera partai terpasang di sejumlah tempat. Contohnya di Jakarta, terdapat banyak APK terpasang di pembatas jalur sepeda hingga jalan layang.
Tak hanya itu, Polsek Mampang Prapatan melaporkan peristiwa sepasang lansia bernama Salim (68) dan istrinya (61) mengalami kecelakaan akibat tersangkut bendera partai politik saat melintas di flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Akibat kecelakaan itu, keduanya dilarikan ke RSUD Mampang. Salim mendapat 12 jahitan di bagian pipi sebelah kanan. Sementara istrinya mengalami patah tulang di bagian kaki kirinya.
(pop/fra)