Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Siregar merespons tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) yang menyebut ada dugaan politisasi dan kriminalisasi kepala desa untuk mendukung pasangan nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Fritz mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan harus mengacu kepada konsep bahwa praduga tidak bersalah. Konsep praduga tidak bersalah itu harus dikedepankan sejak awal proses," kata Fritz melalui pesan singkat, Jumat (19/1).
Fritz menyebut Timnas AMIN tak bisa langsung menyatakan ada dugaan kriminalisasi kepala desa. Selain itu, setiap dugaan pelanggaran memiliki mekanismenya masing-masing.
"Ada lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sebuah dugaan pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya, tim hukum AMIN menyebut ada dugaan politisasi dan kriminalisasi kades untuk mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Hal itu termuat dalam laporan 30 pelanggaran terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 yang dirilis Tim hukum AMIN beberapa waktu lalu.
Ketua tim hukum AMIN, Ari Yusuf Amir menyebut upaya itu dilakukan melalui dua pola.
"Pertama pelibatan kepala desa untuk kepentingan politik paslon 02. Patut diduga, kepala desa tersebut akan mengarahkan warganya untuk mendukung paslon 02, sebagaimana fakta adanya pertemuan desa bersatu di Jakarta, dan pertemuan kepala desa di Maluku yang keduanya dilakukan oleh paslon 02," kata Ari di Markas Pemenangan AMIN, Jakarta, Rabu (17/1).
Pola kedua, kata Ari, dilakukan dengan aparat penegak hukum yang memainkan dugaan kasus penyelewengan anggaran desa yang dilakukan oleh kepala desa.
Ari menuding permainan itu dilakukan untuk menekan para kepala desa agar mendukung pasangan calon tertentu.
"Inilah yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menekan mereka dengan cara kriminalisasi agar supaya mengikuti keinginannya mendukung salah satu paslon," ujarnya.
(mnf/fra)