Berkas Perkara Firli Bahuri Akan Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jan 2024 18:27 WIB
Polda Metro Jaya akan kembali limpahkan berkas perkara dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pekan depan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengungkapkan bakal kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengembalian dilakukan penyidik usai memeriksa kembali Firli Bahuri sebagai tersangka, pada Jumat (19/1).

Ade mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan terlebih dahulu melakukan konsolidasi untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pasca pemeriksaan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB kemarin, tim penyidik akan melaksanakan konsolidasi," ujar Ade di Jakarta, Sabtu (20/1).

"(Penyidik) berencana kembali melimpahkan berkas perkara tersebut pada pekan depan setelah memenuhi petunjuk jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," imbuhnya.



Sebelumnya, eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik untuk yang keempat kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/1).

Firli tidak berbicara banyak usai diperiksa oleh penyidik gabungan tersebut. Ia hanya menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.

"Semua sudah kami berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya," jelasnya kepada wartawan di Mabes Polri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Namun, jaksa menyatakan berkas perkara Firli belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

(tfq/chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK