Praperadilan, Eks Wamenkumham Eddy Minta Status Tersangka Tidak Sah

CNN Indonesia
Senin, 22 Jan 2024 18:34 WIB
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej tersangka kasus gratifikasi dan suap. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi tidak sah.

Hal itu disampaikan dalam permohonan praperadilan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Eddy di persidangan pada PN Jakarta Selatan, Senin (22/1). Adapun Eddy tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Adapun melalui petitum yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Eddy meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilannya untuk seluruhnya.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap termohon oleh termohon," ujar kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim.

Luthfie juga meminta majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Eddy sebagai tersangka itu tidah sah. Oleh karena itu, penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Selain itu, Luthfie meminta majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan Eddy sebagai tersangka itu.

"Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Edward Omar Sharif Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini
dibacakan," jelas dia.

Ia turut meminta majelis hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Eddy. Selain itu, Luthie meminta agar majelis hakim memulihkan segala hak hukum Eddy terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh KPK selaku termohon.

Dalam permohonan praperadilannya, tim kuasa hukum Eddy menilai status tersangka sudah ditetapkan oleh termohon tanpa adanya surat penetapan tersangka oleh termohon yang ditujukan kepada Eddy. Lalu, status tersangka sudah ditetapkan oleh termohon tanpa atau/tidak dengan keputusan Kolektif Kolegial.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai status tersangka sudah ditetapkan oleh termohon kepada pemohon tidak dalam proses penyelidikan ataupun proses penyidikan karena proses penyelidikan termohon selesai pada 27 September 2023 pada saat keluarnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi dan Penyidikan baru dimulai pada tanggal 24 November 2023 saat termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

"Status tersangka sudah ditetapkan oleh termohon berdasarkan bukti permulaan berupa dua alat bukti yang perolehannya secara tidak sah atau tidak Pro Justitia atau melawan hukum," jelas tim kuasa hukum dalam alasan yuridisnya.

Kuasa hukum mengatakan status tersangka sudah ditetapkan oleh termohon tanpa memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memberikan keterangan yang berimbang atas sangkaan dugaan tindak pidana yang disangkakan oleh termohon kepada pemohon.

Ia menyebut status tersangka sudah ditetapkan oleh termohon tanpa memberi tahu secara jelas tentang perbuatan dugaan pidana yang disangkakan kepada pemohon.

"Bahwa oleh karenanya penetapan status tersangka atas diri pemohon oleh termohon merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum serta cacat yuridis oleh karenanya maka penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," terangnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga menyinggung berdasarkan tanggal diterbitkannya Perintah Surat Penyidikan Nomor Sprin Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Eddy, Nomor Sprin Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Yogi Arie Rukmana dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Yosi Andika Mulyadi diterbitkan pada saat adanya kekosongan Ketua KPK dan Anggota KPK yang hanya berjumlah empat orang dan tidak dilaksanakan secara kolektif kolegial. Oleh karena itu, kuasa hukum Surat Perintah Penyidikan tersebut merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum, sehingga Surat Perintah Penyidikan atas Eddy adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Eddy Hiariej sebelumnya pernah mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jakarta Selatan bersama dua orang orang terdekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Adapun pada Rabu, 20 Desember 2023 lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan pencabutan Praperadilan Eddy Hiariej dkk. Keputusan tersebut diambil hakim dengan mempertimbangkan sikap termohon yaitu KPK yang menyetujui permohonan pencabutan Praperadilan yang dilayangkan oleh Eddy Hiariej dkk.

Eddy dkk ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut pun sudah ditahan KPK.

 

(pop/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK