Dewas Gelar Putusan Etik 90 Pegawai KPK Terkait Pungli 15 Februari
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pembacaan putusan sidang etik 90 pegawai KPK yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Kamis, 15 Februari 2023. Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.
"Putusannya nanti tanggal 15 Februari," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Senin (22/1).
Pada hari ini, Albertina mengatakan majelis etik Dewas KPK memeriksa 18 pegawai KPK yang diduga melakukan pungli. Ia mengaku lupa terkait identitas mereka.
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, menyatakan 90 pegawai KPK dimaksud masuk ke dalam enam klaster. Klaster di sini berarti tuduhan yang disematkan sama.
Adapun pungli tersebut, terang Syamsuddin, terjadi di tiga Rutan.
"Pertama di (Rutan) Merah Putih, kedua di sini C1 [Kantor Dewas], yang ketiga di (Pomdam Jaya Guntur)," kata Syamsuddin.
Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar Dewas KPK beberapa waktu lalu. Nilai pungli di Rutan KPK yang ditemukan Dewas mencapai Rp6,14 miliar. Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.
Setiap pegawai KPK menerima besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta.
Modus yang digunakan di antaranya memasukkan handphone ke dalam Rutan dan mengisi daya baterai. Ada biaya Rp10-Rp20 juta untuk memasukkan handphone ke Rutan, sementara mengisi daya baterai handphone dibanderol Rp200-Rp300 ribu.