Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan alasan kembali mengajukan Praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan Firli ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024 pukul 14.43 WIB.
"Kita mengajukan permohonan Praperadilan karena Praperadilan pertama dianggap tidak jelas (obscuur libel) dan putusan hakim menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli meminta tim penasihat hukumnya tidak menyerah guna memperoleh keadilan.
"Saya minta rekan-rekan tidak pernah menyerah untuk menjemput keadilan. Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh," ucap Firli.
Firli kembali menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.
Jika sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini ia melayangkan gugatan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Tanggal pendaftaran 22 Januari 2024 dengan pemohon Firli Bahuri. Belum terdapat petitum yang diunggah dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono. Adapun sidang perdana akan digelar pada Selasa, 30 Januari 2024.