Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Usai Komentari Putusan Etik

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jan 2024 13:23 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik terkait merendahkan maruah MKMK. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik terkait merendahkan maruah MKMK .

Laporan ini diajukan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada 20 November 2023. Zico menjelaskan laporan yang diajukan bertalian dengan konferensi pers yang dilakukan Anwar sebagai tanggapan soal putusan etik yang dijatuhkan MKMK ad hoc pada 8 November 2023 lalu.

Dari konferensi pers tersebut, Zico menilai Anwar tak bisa menerima putusan MKMK. Anwar juga menyebut putusan tersebut sebagai sebuah bentuk fitnah dan upaya menjatuhkan dirinya.

Padahal, kata Zico, MKMK dibentuk merupakan amanat Undang-Undang untuk menegakkan etika Hakim Konstitusi.

"Oleh karenanya, saya menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman karena merendahkan martabat MKMK, tidak bisa menerima hasil putusan MKMK, dan merendahkan putusan MKMK itu sendiri," ujar Zico dari laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com, Selasa (23/1).

Zico turut mengutip sejumlah pernyataan Anwar dalam laporannya, di antaranya adalah "...Saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir..."

"...Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK, untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK..."

"...Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap
merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tdak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses, atau
jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung..."

"...Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan
putusan MK terakhir maupun tentang rencana pembentukan MKMK telah saya dengan sebelum MK terbentuk..."

"...Saya ulangi telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk..."

"...Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUUXXI/2023, adalah ftnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum..."

Menurut Zico, pernyataan Anwar dalam konferensi pers tersebut bakal berakibat pada kepercayaan publik semakin menurun terhadap MK.

Adapun Zico menduga Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir Penerapan Pertama yang menyatakan "Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan,".

Selain itu, juga diduga melanggar butir Penerapan Kedua yang menyatakan, "sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah."

Lebih lanjut, Zico menilai dugaan pelanggaran etik ini seharusnya bisa dikatakan kumulatif. Sebab, masih berkaitan dengan tidak menghormati, menyangkal, dan merendahkan Putusan MKMK sebelumnya, yakni Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menjatuhkan pelanggaran kode etik berat terhadap Anwar.

Menurut Zico, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada kesadaran dari Anwar selaku Hakim Terlapor akan pelanggaran etik berat yang dilakukannya. Oleh karena itu, Zico menilai tidak ada halangan ataupun hambatan bagi MKMK untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap laporan ini.



Zico menegaskan bahwa dirinya berharap Anwar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Hakim Konstitusi.

"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, Pelapor mohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman mengingat pelanggaran etik ini dapat dikatakan bersifat kumulatif karena tidak menghormati, menyangkal dan merendahkan Putusan MKMK sebelumnya, sehingga merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi," tegas Zico.

Laporan ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono. Ia menyebut laporan ini akan diundang untuk klarifikasi oleh MKMK pada Kamis (25/1) mendatang.

"Ya (diklarifikasi Kamis ini)," kata Fajar, Senin.

MK menjadi sorotan usai mengubah syarat usia capres-cawapres melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, Anwar duduk sebagai Ketua MK. Putusan itu mengundang pro dan kontra karena putusan itu menjadi karpet merah untuk Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar untuk maju di Pilpres 2024.

MKMK ad hoc saat itu memutuskan bahwa Anwar melanggar kode etik berat dalam penanganan perkara syarat usia tersebut. Karenanya, MKMK mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK. Hakim Konstitusi Suhartoyo pun ditunjuk sebagai pengganti Anwar.

(pop/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK