Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengklaim akan bersikap netral dalam gelaran Pemilu 2024.
Penegasan itu ia sampaikan saat ditanya merespons pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan seorang presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye dan memihak.
"Saya sudah sejak awal sudah memposisikan diri untuk bersikap netral ya, tidak memihak," kata Ma'ruf dalam video yang disiarkan melalui kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ma'ruf tidak ingin sikapnya itu kemudian dianggap publik bertentangan dengan Presiden Jokowi. Sebab, memang menurutnya dalam aturan, seorang presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk berkampanye asal harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Ma'ruf menegaskan hanya dirinya yang tahu soal pilihannya pada 14 Februari. Bagi Ma'ruf, pilihan politik merupakan urusan hati dan personal.
"Perkara nanti pilihan saya, saya akan tuangkan nanti saja pada waktu tanggal 14 Februari, dan tidak boleh ada yang tahu," ujar eks Ketua Umum MUI Pusat tersebut.
Dia pun meminta posisi netral dirinya itu kemudian dipertentangkan dengan sikap dan pernyataan Presiden Jokowi.
"Jadi saya sekarang memosisikan diri netral, saya kira enggak ada masalah ya. Ini bukan perbedaan dengan presiden, memang presiden sudah menyatakan seperti itu. Dan, saya memang tetap netral," kata Ma'ruf.
"Jangan dibilang saya berbeda dengan presiden itu nanti," katanya lalu tertawa.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden asalkan mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga berstatus pejabat politik. Pernyataan Jokowi itu pun menuai sejumlah kritik, baik dari parpol maupun masyarakat sipil.
Belakangan, pihak istana meluruskan. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pilpres 2024 telah banyak disalahartikan.
"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu (24/1), telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Kamis (25/1).
Dia mengatakan Jokowi dalam merespon pertanyaan itu, memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri ataupun presiden.
"Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang," kata Ari.
(khr/kid)