Bawaslu Hentikan Laporan soal Anies Bahas Lahan Prabowo saat Debat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Laporan itu terkait pernyataan Anies di debat Pilpres 2024 yang membahas lahan 340 ribu hektare milik capres nomor urut 2 Prabowo Subianto serta anggaran Rp700 triliun hanya untuk pembelian alutsista bekas.
"Tidak diteruskan menjadi penyidikan kami ataupun temuan perkara," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/1). Bagja menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur materiil. Bawaslu tidak menemukan unsur pidana.
"Pidananya nggak ada. Tidak ada bukti," ucap dia.
Sebelumnya, Anies dilaporkan oleh PHPB dengan pasal yang dituduhkan yakni Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Aturan itu berisi larangan "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain". Sanksinya, pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) buka suara terkait itu. JK menilai bagus jika Anies dilaporkan ke Bawaslu.
Lihat Juga : |
Menurutnya, ketika diperiksa, Anies bisa meminta kesaksian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang yang pertama kali menanyakan hal tersebut ke Prabowo.
"Bagus, itu kalo dibawa ke Bawaslu kalau diperiksa, gampang Anies. minta kesaksian dari Pak Jokowi karena yang pertama ngomong Pak Jokowi," kata JK di Kediamannya, Jakarta, Rabu (10/1).
"Jadi bagus dua yang diperiksa," imbuhnya.
(yla/dna)