Kalah dari Eddy Hiariej, KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lagi

CNN Indonesia
Rabu, 31 Jan 2024 10:28 WIB
KPK membuka peluang menjerat kembali Eddy Hiariej dkk dengan melengkapi bukti.
Ilustrasi. KPK akan mengkaji putusan praperadilan yang memenangkan Eddy Hiariej dkk, membuka peluang menjerat kembali dengan melengkapi bukti. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji putusan praperadilan yang memenangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.

KPK membuka peluang menjerat kembali Eddy Hiariej dkk dengan melengkapi bukti.

"Iya (akan dikaji), pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup, ya kita lengkapi/cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," sambungnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya menghormati putusan praperadilan yang diadili oleh hakim tunggal Estiono di PN Jakarta Selatan.

"Namun, KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Ali, Selasa (30/1) malam.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan KPK selalu mengacu pada kecukupan minimal dua alat bukti saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ali menuturkan objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkara.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dkk oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon [KPK] sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar hakim Estiono saat membacakan amar putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

"Menghukum termohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," lanjut dia.

Dengan demikian, status tersangka Eddy Hiariej beserta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi gugur.

Adapun Eddy Hiariej dkk mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER