Mahfud MD menyebut sikapnya mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam merupakan bentuk etika politik.
"Etika saya itu saya dulu diangkat dengan penuh penghormatan dan saya selama 4,5 tahun bekerja dengan baik. Maka saya punya etika," ujarnya.
Mahfud juga mengaku memutuskan mundur karena sekarang ikut dalam kontestasi Pilpres 2024 sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena saya sekarang ikut kontestasi politik untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional yang harus berjalan, maka saya mohon berhenti," kata dia.
Meski salah satu alasan pengunduran dirinya karena etika, Mahfud tidak mau bicara bagaimana seharusnya menteri lain bersikap.
Ia juga tidak berharap pejabat yang ikut Pilpres 2024 turut mengundurkan diri seperti yang ia lakukan.
"Soal etika menteri lain saya ndak nyinggung," tuturnya.
Mahfud enggan mengaitkan pengunduran dirinya dengan capres nomor urut 2 Prabowo yang masih menjabat sebagai menteri.
"Enggak, kalau saya sendiri saya tak akan kaitkan dengan orang lain. Ini saya saja. Kalau orang lain mau kaitkan silakan," kata Mahfud.
Mahfud mengaku menyampaikan tiga catatan penting kepada pemerintah. Pertama yakni soal tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud mengatakan Jokowi sudah menugaskannya ketika menjabat untuk menagih utang tunggakan BLBI kepada banyak pihak yang terlibat.
"Jumlahnya Rp111 triliun. Dalam satu setengah tahun kami bekerja sekarang ini terkumpul tagihan yang sudah ada di tangan kami Rp35,7 triliun. Atau secara persentase 31,8 persen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/2).
Ia mengatakan tagihan BLBI ini masih ada yang belum dibayarkan karena pelbagai alasan. Mahfud pun berharap Jokowi terus menagih tunggakan utang itu lantaran sudah mengemplang banyak uang negara.
Catatan kedua tentang penyelesaian HAM berat masa lalu. Mahfud mengatakan penyelesaian HAM berat masa lalu masih tersisa 12 kasus yang secara hukum masih alami kesulitan.
"Itu biar hukumnya berjalan. Nanti dibicarakan oleh Kemenko Polhukam berikutnya. Tapi yang sudah diselesaikan oleh Kemenko Polhukam yaitu penyelesaian secara nonyudisial, yaitu untuk korban, bukan pelaku," kata dia.
Catatan terakhir yaitu soal revisi UU MK yang atas inisiatif DPR mau direvisi kembali saat ini. Mahfud mengatakan kepada Jokowi bahwa ia tak setuju melanjutkan revisi UU MK tersebut.
"Saya katakan kepada Bapak Presiden, saya tidak setuju, karena aturan peralihannya tidak adil bagi hakim yang ada sekarang. Saya katakan ya itu tiga hal," kata dia.
(yla/kid)