Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar banyak terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya awal pekan ini, lembaga itu memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Gibran--yang kini masih menjabat Wali Kota Solo--tak banyak bicara saat ditanya soal putusan tersebut. Menurutnya persoalan tersebut cukup ditanggapi oleh Tim Kampanye Nasional (TKN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya. Dari TKN kemarin juga sudah ber-statement ya," katanya saat diwawancarai di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/2).
Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan menghormati putusan DKPP. Namun, kata dia, putusan DKPP tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.
Selain itu, kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021, putusan DKPP bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/2).
Habiburokhman menilai putusan DKPP itu tidak berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Prabowo-Gibran. Sebab, keduanya bukan merupakan terlapor dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan status Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres tak gugur. Menurutnya, sanksi keras untuk anggota dan Ketua KPU bukan karena pelanggaran substantif.
"Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan kemarin Prabowo-Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja bahwa itu melanggar hak konstitusi," ujarnya.
"Dan, bisa saja terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran," imbuh politikus Gerindra itu.