Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, Yusrizki bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan sejumlah pelaku lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam kasus BTS 4G.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yusrizki dinilai telah menerima uang sebesar US$2,5 juta dan Rp84,17 miliar dari sejumlah pihak.
Selain pidana badan, Yusrizki juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp61.179.000.000 dikurangkan dengan uang yang dikembalikan pada tahap persidangan sebesar Rp4.779.000.000.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhkan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Yusrizki.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan; terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menyerahkan uang senilai Rp4.779.000.000; terdakwa tidak pernah dihukum.
(ryn/pmg)