Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sempat mengusulkan penghitungan suara dengan metode dua panel untuk mengantisipasi kelelahan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Usul itu disampaikan KPU kepada dalam rapat pembahasan Peraturan KPU (PKPU) dengan Komisi II DPR.
"Waktu kami konsultasi dengan pembentukan undang-undang untuk membahas rancangan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, kami telah mengusulkan agar metode penghitungan surat suara dengan dua panel," kata komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghitungan suara dengan metode dua panel yaitu penghitungan suara presiden-wakil presiden dan DPD dipisah dengan penghitungan surat suara DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Namun, kata Idham, usulan itu ditolak DPR, sehingga metode penghitungan suara dua panel tidak jadi diterapkan.
"Dalam rapat konsultasi tersebut ternyata pembentukan undang-undang berpendapat tetap satu panel, yang pada akhirnya proses perhitungan suara suara itu dilakukan sampai dengan dini hari," ujarnya.
Idham pun mengaku KPU sudah mendapat laporan soal kasus meninggalnya anggota KPPS. Namun, KPU belum bisa mengungkapkan berapa banyak anggota KPPS yang meninggal dunia karena masih mendata.
"Saat ini, KPU masih lakukan pendataan," kata dia.
Sejumlah anggota KPPS di berbagai daerah dilaporkan meninggal dunia. Ada yang sebelum, saat berlangsung, hingga sesudah pemungutan suara. Penyebab meninggalnya anggota KPPS ini diduga akibat kelelahan.
(yla/tsa)