54 TPS di NTT Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Mulai Besok

CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2024 12:28 WIB
Sebanyak 54 TPS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Ilustrasi. Sebanyak 54 TPS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Kupang, CNN Indonesia --

Sebanyak 54 TPS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dimulai Selasa (20/2).

Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna mengatakan pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi dari pengawas pemilu.

"Sekitar 50 TPS yang akan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu," kata Jemris yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (19/2)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan puluhan TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut tersebar di 13 Kabupaten di NTT. Terbanyak terdapat di Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan 12 TPS yang akan PSU.

Dirincinya 54 TPS yang akan melakukan PSU tersebut antara lain Kabupaten Manggarai 9 TPS, Kabupaten Ngada 1 TPS, Kabupaten Alor 4 TPS, Kabupaten Sikka 1 TPS, Kabupaten Lembata 2 TPS, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS, Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS, Kabupaten Sumba Timur 9 TPS, Kabupaten Kupang 2 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Nagekeo 5 TPS dan Kabupaten Malaka 3 TPS.

Disampaikan Jemris, PSU akan dimulai Selasa (20/2) di satu TPS di Kabupaten Ngada.

"Ngada itu satu TPS besok (dilaksanakan PSU)," jelas Jemris.

Selebihnya, kata Jemris, PSU akan berlangsung pada tanggal 22 Februari dan 24 Februari 2024.



Jemris menyampaikan untuk logistik, KPU saat ini sedang berkoordinasi dengan penyedia untuk pengadaan logistik. "Tapi yang jelas logistik untuk PSU sudah tersedia," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu NTT menyampaikan bahwa pengawas TPS melalui Bawaslu kabupaten/kota di NTT telah merekomendasikan kepada KPU kabupaten/kota ada sekitar 50 TPS untuk melakukan PSU.

Ada 13 Kabupaten Kota yang direkomendasikan kepada KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Dari data yang diperoleh, TPS terbanyak yang akan melakukan PSU adalah TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 12 TPS.

Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento menyampaikan pelanggaran yang paling ditemui oleh pengawas TPS sehingga harus dilakukan PSU adanya pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah yang ikut memilih di TPS daerah lain tapi diberikan lima kertas suara.

"Contohnya dia pemilih pindahan yang seharusnya contoh dia mendapatkan tiga surat suara tapi oleh KPPS itu diberikan lima surat suara," ujarnya.

Kemudian ada juga pemilih yang memiliki KTP Elektronik dari luar kabupaten atau provinsi tapi tidak memiliki format A pindah memilih tetapi ikut menggunakan hak suara.

"Dan itu adalah kejadian yang merupakan hasil dari pengawasan oleh pengawas TPS maka dijadikan sebagai temuan untuk dilakukan rekomendasi pemungutan suara ulang," kata Nonato.

(eli/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER