KPU NTT: PSU Akan Digelar di 50 TPS, Bukan 54

CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2024 23:35 WIB
Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menyebut 49 tempat pemungutan suara (TPS) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Kupang, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menyatakan ada 50 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Sebelumnya disebut sebanyak 54 TPS akan mengadakan PSU.

"Bukan 54 (TPS)," Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Baharudin Hamzah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (19/2).

Baharudin menyebutkan jadwal seluruh TPS yang akan melangsungkan PSU akan berlangsung dalam tiga hari yakni satu TPS di Kabupaten Ngada pada Selasa (20/2), kemudian Kamis (22/2) ada tiga TPS di Sumba Timur dan sisanya 45 TPS yang tersebar di 11 kabupaten akan melangsungkan PSU pada Sabtu (24/2).

"Besok (Selasa, 20/2) Ngada, Sumba Timur 22 Februari, sisanya 24 Februari," kata Baharudin.



Dia mengatakan, TPS yang akan melakukan PSU tersebar di 13 Kabupaten di Nusa Tenggara Timur sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten yang diterima KPU.

Baharudin merinci 49 TPS yang akan melakukan PSU tersebut antara lain Kabupaten Manggarai 9 TPS, Kabupaten Ngada 1 TPS, Kabupaten Alor 4 TPS, Kabupaten Sikka 2 TPS (sebelumnya 1 TPS), Kabupaten Lembata 2 TPS, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS.

Kemudian Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS, Kabupaten Sumba Timur 3 TPS (sebelumnya 9 TPS), Kabupaten Kupang 2 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Nagekeo 5 TPS dan Kabupaten Malaka 3 TPS.

Sebelumnya, Bawaslu NTT menyampaikan bahwa pengawas TPS melalui Bawaslu kabupaten/kota di NTT telah merekomendasikan kepada KPU kabupaten/kota ada sekitar 50 TPS untuk melakukan PSU.

Ada 13 Kabupaten Kota yang direkomendasikan kepada KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Dari data yang diperoleh, TPS terbanyak yang akan melakukan PSU adalah TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 12 TPS.

Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento menyampaikan pelanggaran yang paling ditemui oleh pengawas TPS sehingga harus dilakukan PSU adanya pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah yang ikut memilih di TPS daerah lain tapi diberikan lima kertas suara.

"Contohnya dia pemilih pindahan yang seharusnya contoh dia mendapatkan tiga surat suara tapi oleh KPPS itu diberikan lima surat suara," ujarnya.

Kemudian ada juga pemilih yang memiliki KTP Elektronik dari luar kabupaten atau provinsi tapi tidak memiliki format A pindah memilih tetapi ikut menggunakan hak suara.

"Dan itu adalah kejadian yang merupakan hasil dari pengawasan oleh pengawas TPS maka dijadikan sebagai temuan untuk dilakukan rekomendasi pemungutan suara ulang," kata Nonato.

(eli/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK