Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menginstruksikan menunda pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 ditingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) hingga memicu pertanyaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Bawaslu RI mempertanyakan aturan mana yang bisa menghentikan pleno surat suara. Sebab, sesuai peraturan, sudah disiapkan berbagai macam solusi jika terjadi persoalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Sirekap tidak bisa kan ada alternatif kedua, yang manual itu, jadi kalau sirekapnya up and down ya sudah pakai itu, henti, diperbaiki dulu, kalau sudah selesai lanjutkan," ujar Totok Hariyono, Komisioner Bawaslu RI, di kantor Bawaslu Banten, Senin, (19/02/2024).
Totok memastikan tidak ada alasan bagi KPU di semua tingkatan menghentikan pleno penghitungan suara di semua tingkatan, jika alasannya sistem Sirekap yang bermasalah.
Terlebih, Sirekap hanya alat bantu penghitungan suara sekaligus transparansi peroleh suara. Sedangkan penetapan perolehan suara, akan dihitung manual oleh KPU di semua tingkatan.
"Tidak boleh ada penundaan kalau alasannya karena Sirekap, karena alternatif-nya sudah jelas, ada tiga alternatif, Sirekap, manual, dengan ukuran besar, semua ada ukurannya, jadi tidak hanya menggantungkan pada satu sistem, karena Sirekap hanya atas publisitas, alat bantu," terangnya.
Semua permasalahan sudah ada aturan dan solusinya. Seluruh penyelenggara pemilu harus mengikuti aturan yang ada dan tidak boleh membuat aturan baru.
Begitupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Lanjutan (PSL) sudah ada mekanismenya masing-masing. Hingga kini, Bawaslu RI masih menghitung total TPS yang melakukan PSU maupun PSL diseluruh Indonesia.
"Untuk PSU untuk menjawab pertanyaan masyarakat, untuk PSU maupun penghitungan suara lanjutan, aturannya sudah jelas, kita tidak mungkin keluar dari aturan. (Jumlah PSU dan PSL seluruh Indonesia) banyak, kita lagi rekap terus kita," jelasnya.
(tim/rds)