Gibran Terbitkan Surat Edaran Imbau Warga Tak Makan Daging Anjing
Pemerintah Kota Solo mengimbau warganya untuk tidak mengonsumsi daging anjing. Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor TN.38/597/2024 tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta.
SE tersebut ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (19/2). Pemkot mengimbau warga tidak mengonsumsi ataupun menjual daging non-ternak dengan alasan kesehatan.
"Kemarin kami mengeluarkan surat edaran imbauan untuk tidak lagi mengonsumsi daging anjing," kata Gibran, Selasa (20/2).
Dalam SE disebutkan ada tiga pihak yang berkepentingan. Selain warga masyarakat, SE juga menyebut Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Solo.
Gibran mengatakan di satu sisi warga diimbau untuk menghindari konsumsi daging non-ternak seperti anjing, kucing, dan kera. Di sisi lain, Gibran juga menginstruksikan jajaran Pemkot Solo untuk menyiapkan para pedagang kuliner daging anjing untuk bertransisi ke komoditas lain.
"Nanti treatment-nya untuk warung-warung yang berjualan daging anjing akan kami berikan pelatihan untuk meng-convert (konversi) menjadi UMKM yang berjualan daging-daging yang ini lah, ayam atau yang lain," kata Gibran.
Ia mengakui Pemkot Solo sebenarnya sudah pernah mendorong para penjaja kuliner berbahan daging anjing untuk transisi ke kuliner lain. Namun upaya tersebut kurang optimal.
"Di tengah jalan ada yang sudah ganti jadi daging ayam. Tapi ada yang kembali lagi berjualan daging anjing. Tapi tahun ini akan kami perkuat nggih," kata Gibran.
Lebih lanjut Gibran mengakui SE tersebut hanya bersifat imbauan. Menurutnya, surat itu baru tahap awal hingga nantinya Pemkot melarang melarang konsumsi daging anjing secara tegas.
"Arahnya ke sana (pelarangan) tapi ini hanya sebatas surat edaran," katanya.
Ia berencana memperkuat SE tersebut menjadi peraturan daerah (Perda) yang memiliki hirarki hukum lebih tinggi. Hanya saja, pemkot harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo untuk menerbitkan perda pelarangan daging anjing.
"Akan lebih baik kalau diperkuat menjadi Perda. Tapi nanti kami konsultasikan dulu dengan ketua DPRD," katanya.
(syd/isn)