Anies Respons Usul Hak Angket: Koalisi Perubahan Siap Jadi Bagian

CNN Indonesia
Selasa, 20 Feb 2024 16:07 WIB
Anies Baswedan mengklaim partai Koalisi Perubahan siap menjadi bagian hak angket atau interpelasi soal dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Anies Baswedan mengklaim partai Koalisi Perubahan siap menjadi bagian hak angket atau interpelasi soal dugaan kecurangan Pilpres 2024. (AP/Tatan Syuflana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menanggapi ajakan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo untuk mengajukan hak angket atau interpelasi di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Anies menyebut tiga partai yang tergabung di Koalisi Perubahan yakni PKS, PKB, dan NasDem siap untuk jadi bagian dan memuluskan inisiasi tersebut di DPR.

"Saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," kata Anies di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies mengaku kubunya telah menyiapkan data-data yang diperlukan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Ia menyebut proses pengajuan hak angket dapat berjalan di DPR di bawah kepemimpinan PDIP sebagai partai dengan kursi terbesar. Lebih lanjut, Anies menilai inisiasi yang digulirkan oleh kubu Ganjar-Mahfud ini adalah suatu hal yang baik.

"Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar maka proses DPR bisa berjalan," jelas dia.

Di sisi lain, Cak Imin selaku cawapres sekaligus Ketua Umum PKB mengaku siap untuk memuluskan inisiasi tersebut di DPR.

"Siap," jawab dia singkat.

Sebelumnya, Ganjar mengajak Koalisi Perubahan menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata mantan Gubernur Jateng dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2).

Hak angket adalah salah satu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan pada pemerintah mengenai pertanggungjawaban hukum. Sedangkan hak interpelasi hanya meminta pertanggungjawaban pemerintah secara politik, tidak bisa digunakan untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran hukum perundang-undangan yang diduga dilakukan pemerintah.

(mab/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER