KPK Buka Peluang Panggil Keluarga SYL Lengkapi Berkas Pencucian Uang

CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2024 04:10 WIB
KPK membuka peluang memanggil keluarga dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan TPPU.
KPK membuka peluang memanggil keluarga dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan TPPU. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil keluarga dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan langkah tersebut dalam rangka menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-asetnya, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menekankan pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi sangat penting dilakukan. Oleh karena itu, terang dia, tim penyidik masih terus berupaya menuntaskan pekerjaan tersebut.

"Prinsipnya kan TPPU itu ketika dia diduga menerima uang hasil korupsi sebagai predicat crime-nya, dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli, dan seterusnya, itu akan kami dalami," terang Ali.

Sebelum ini, KPK sudah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anak SYL yang bernama Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita Syahrul Putri.

Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada Kamis, 1 Februari 2024, KPK telah menyita rumah diduga milik SYL di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK sudah memasang plang sita di rumah tersebut sebagai bentuk pengumuman supaya pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset dimaksud.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta segera diadili atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus TPPU masih dalam tahap penyidikan.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER