Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lagi menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam mencatat perolehan suara Pemilu 2024 buntut kejanggalan yang terjadi. Ia meminta KPU menggunakan rekapitulasi secara manual.
"Dalilnya, kalau sebuah sistem ada satu yang salah, maka sistem tersebut kehilangan kredibilitasnya ya di-off saja. Kembali ke sistem lama, manual," kata Pacul saat dihubungi, Rabu (21/2).
Pacul menerangkan Sirekap merupakan sistem aplikasi berbasis online yang digunakan untuk menampilkan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar ada transparansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam penggunaannya banyak kejanggalan yang terjadi. Kejanggalan itu, kata dia, salah satunya perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi perolehan suara yang didapatkan tiap caleg di DKI Jakarta melebihi jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Atas niatan tersebut ya kita oke. Tapi faktanya ada perhitungan penjumlahan suara caleg dan partai saja banyak sekali yang salah. Di Dapil DKI (RI) malah pernah jumlah suara caleg dan partai melebihi DPT," ungkapnya.
PDIP menyatakan menolak penggunaan Sirekap dalam mencatat perolehan suara Pemilu 2024. Mereka juga menolak penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Sikap PDIP itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2023. Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Politikus PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin membenarkan surat pernyataan yang beredar di media sosial tersebut. Hasanuddin mengatakan surat pernyataan PDIP terkait Pemilu 2024 tersebut dikirim kepada KPU, tetapi belum ada balasan.
Adapun Sirekap merupakan alat bantu yang digunakan KPU dalam penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024. Sirekap bukan jadi rujukan untuk penetapan hasil pemilu.
KPU tetap menggelar rekapitulasi manual berjenjang. Suara direkapitulasi mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
(lna/gil)