Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pembagian 'kue kekuasaan' di Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah disepakati oleh partai-partai yang tergabung dalam koalisi.
Dasco mengatakan pembagian kekuasaan itu disepakati ketika pembentukan koalisi.
"Kita pada saat berkoalisi juga sudah ada kesepakatan dengan yang berkoalisi kira-kira nanti kuenya itu bagaimana," kata Dasco dalam Political Show Podcast CNNIndonesia.com, Rabu (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menyebut pembagian itu sudah dilakukan sejak awal demi menghindari permasalahan perebutan 'kue kekuasaan'.
"Sehingga jangan sampai 'kuenya' cuma segini tapi kemudian pembagiannya melebihi," ujar dia.
Dasco yakin pembagian kekuasaan di koalisinya tak akan jadi masalah jika Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024.
Terlebih, kata dia, seluruh pihak sudah mengetahui pembagian 'kue' yang akan diterima jika mereka berhasil menjalani tugas-tugas yang diberikan.
"Insyallah itu saya pikir tidak akan jadi hambatan karena masing-masing sudah tahu," tutur dia.
"Dan juga ada kesepakatan di kita bahwa apa yang kita sepakati itu akan berlaku jika kemudian hasil dan kerja-kerja dari masing masing itu benar-benar seperti yang dijanjikan di lapangan, kan ada parameternya," sambungnya.
Sejumlah parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju sebagai pengusung Prabowo-Gibran di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PAN. Sementara itu, partai pendukung lainnya adalah PSI, Gelora, Prima, PBB, dan Garuda.
Penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU sudah dilakukan sejak Rabu (14/2). KPU menghimpun data perolehan suara dari TPS-TPS lewat aplikasi Sirekap.
Lihat Juga : |
Secara keseluruhan pasangan Prabowo-Gibran unggul atas paslon lainnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam total perhitungan suara KPU. Meski begitu, beberapa hari belakangan terdapat sejumlah kejanggalan Sirekap.
Hasil suara resmi yang akan ditetapkan oleh KPU adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara bertingkat dari kecamatan, Kabupaten/Kota hingga ke nasional.
(mab/pmg)