Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meminta para pelapor melengkapi laporannya beserta bukti terkait dugaan pelanggaran etik terhadap beberapa hakim MK.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK I Gede Palguna usai memanggil para pelapor pada Rabu (21/3). Dalam pemeriksaan itu, MKMK memeriksa lima pihak terlapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lima laporan itu, pihak terlapor di antaranya Hakim konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams.
"Intinya, dari rapat klarifikasi tadi, kepada para pelapor masih diberi kesempatan untuk memperbaiki/melengkapi laporannya [juga untuk menambahkan bukti]," kata Palguna.
Ia mengatakan batas waktu perbaikan laporan tersebut hingga 26 Februari 2024. Palguna menyebut MKMK akan bersurat kepada para pelapor untuk menginformasikan batas waktu perbaikan laporan itu.
"Nanti (hari ini) akan dikirim surat yang menegaskan batas waktu tersebut," ujarnya.
Oleh sebab itu, Palguna menyatakan MKMK belum bisa menentukan apakah laporan itu bisa dilanjutkan prosesnya ke tahap registrasi. MKMK juga belum menentukan kapan waktu pengumuman terkait laporan-laporan yang lolos ke tahap berikutnya.
"Nah, itu belum bisa kami tentukan sebelum kami bermusyawarah bertiga setelah perbaikan laporan diterima," tuturnya.
Satu pelapor yang hadir dalam pemeriksaan itu yaitu advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut pelapor lain yang terkonfirmasi akan hadir adalah Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi. Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Ia melaporkan Saldi atas pernyataan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Kemudian, ada juga pelapor atas nama Harjo Winoto yang mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, Harjo juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.
Selain ketiga pelapor itu, ada juga dua pelapor lain yang akan dipanggil hari ini. Mereka adalah Alvon Pratama Sitorus dan Andika Ujiantara Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan.
(yla/pmg)