KPUD Karawang Pastikan KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2024 16:43 WIB
KPUD Karawang mengatakan santunan kepada petugas KPPS meninggal akan disalurkan kepada ahli waris.
KPUD Karawang mengatakan santunan kepada petugas KPPS meninggal akan disalurkan kepada ahli waris. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jabar, memastikan tiga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas pada hari pemungutan suara akan mendapatkan santunan.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan santunan kepada tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disalurkan kepada ahli warisnya masing-masing.

"Tiga anggota KPPS yang meninggal itu di antaranya bertugas di Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya," katanya, Kamis (22/2). Diketahui, ketiga petugas KPPS tersebut meninggal dunia diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur usai bertugas. Tentu kami akan memberi santunan," katanya. Hal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.

Besaran santunan

Untuk besaran santunannya mulai Rp36 juta bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan santunan sebesar Rp30,8 juta untuk cacat permanen. Sedangkan untuk anggota KPPS yang mengalami luka berat mendapat Rp16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

"Santunan ini maksimal Rp36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp10 juta," katanya. Ia menyampaikan duka cita atas kejadian yang menimpa anggota KPPS di daerahnya.

(rts/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER