Senada, Suryono Pane selaku tim kuasa hukum menduga hilangnya suara Agus dan sejumlah Caleg DPD lain ini adalah praktik kecurangan yang masif.
"Ini masif, kalau seperti ini masif tadi, ini kan [bukti yang dibawa] cuma sampling satu kecamatan tiga desa aja seperti itu," kata Suryono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun berharap laporan pihaknya ini bisa diterima dan diusut Bawaslu Jatim. Ia menegaskan suara yang hilang itu adalah aspirasi masyarakat yang harus diselamatkan.
"Bawaslu harusnya sudah punya data hasil pengawasannya seperti apa, jadi tidak hanya menunggu," ucap dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Dewita Hayu Shinta mengatakan pihaknya telah menerima laporan Agus Rahardjo. Mereka akan mengkaji setelah laporan itu dilengkapi tim hukum pelapor pada Rabu (28/2).
"Tentu kami akan mengkaji dan melakukan klarifikasi, apabila proses ini berjalan," kata Dewita.
Secara prinsip, kata dia, saksi tiap calon semestinya memang harus dan wajib mendapatkan salinan Formulir C1 di TPS, dan juga berhak mendapatkan Salinan Formulir D hasil rekap di semua kecamatan.
"Salah satu yang dipersoalkan oleh tim beliau. Besok kita lihat seperti apa, apakah muncul dalam dalil-dalil yang dilaporkan besok, dan seperti apa, dan alat bukti yang disiapkan," ucapnya.
Jika ditemukan pelanggaran dalam perkara ini, maka Bawaslu Jatim pun akan menempuh proses pendalaman, dimulai dari kajian, dan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan.
"Dan nanti juga kalau misalnya ini masuk dalam ranah penangan pelanggaran, nanti kami juga akan melakukan sidak. Nah proses masih panjang," tutur Dewita.
Namun, kata Dewita, yang perlu diluruskan adalah Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menangani perselisihan hasil Pemilu. Ia menegaskan hal itu adalah ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tidak melakukan pengujian terhadap hasil, tetapi kita melakukan proses apabila ada pelanggaran administrasi," Dewita menegaskan.
(frd/chri)