Agus Rahardjo ke Bawaslu Jatim Lapor Dugaan Ribuan Suaranya Hilang
CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2024 22:25 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Mantan Ketua KPK yang kini jadi caleg DPD Jatim, Agus Rahardjo, melaporkan dugaan perolehan suaranya hilang ke Bawaslu di Surabaya, Selasa (27/2). (CNN Indonesia/Farid Rahman)
Senada, Suryono Pane selaku tim kuasa hukum menduga hilangnya suara Agus dan sejumlah Caleg DPD lain ini adalah praktik kecurangan yang masif.
"Ini masif, kalau seperti ini masif tadi, ini kan [bukti yang dibawa] cuma sampling satu kecamatan tiga desa aja seperti itu," kata Suryono.
Dia pun berharap laporan pihaknya ini bisa diterima dan diusut Bawaslu Jatim. Ia menegaskan suara yang hilang itu adalah aspirasi masyarakat yang harus diselamatkan.
"Bawaslu harusnya sudah punya data hasil pengawasannya seperti apa, jadi tidak hanya menunggu," ucap dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Dewita Hayu Shinta mengatakan pihaknya telah menerima laporan Agus Rahardjo. Mereka akan mengkaji setelah laporan itu dilengkapi tim hukum pelapor pada Rabu (28/2).
"Tentu kami akan mengkaji dan melakukan klarifikasi, apabila proses ini berjalan," kata Dewita.
Secara prinsip, kata dia, saksi tiap calon semestinya memang harus dan wajib mendapatkan salinan Formulir C1 di TPS, dan juga berhak mendapatkan Salinan Formulir D hasil rekap di semua kecamatan.
"Salah satu yang dipersoalkan oleh tim beliau. Besok kita lihat seperti apa, apakah muncul dalam dalil-dalil yang dilaporkan besok, dan seperti apa, dan alat bukti yang disiapkan," ucapnya.
Jika ditemukan pelanggaran dalam perkara ini, maka Bawaslu Jatim pun akan menempuh proses pendalaman, dimulai dari kajian, dan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan.
"Dan nanti juga kalau misalnya ini masuk dalam ranah penangan pelanggaran, nanti kami juga akan melakukan sidak. Nah proses masih panjang," tutur Dewita.
Namun, kata Dewita, yang perlu diluruskan adalah Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menangani perselisihan hasil Pemilu. Ia menegaskan hal itu adalah ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tidak melakukan pengujian terhadap hasil, tetapi kita melakukan proses apabila ada pelanggaran administrasi," Dewita menegaskan.
(frd/chri)
Surabaya, CNN Indonesia --
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bawaslu Jawa Timur di Surabaya untuk melaporkan dugaan ribuan suaranya hilang dalam Pemilu 2024. Pimpinan KPK masa bakti 2015-2019 itu kini menjadi caleg DPD dapil Jatim.
Agus tiba di Bawaslu Jatim pada Selasa (27/2) didampingi tiga orang tim hukumnya sekitar pukul 16.30 WIB. Dia ditemui sejumlah pimpinan Bawaslu Jatim dan melakukan dialog hingga pukul 19.50 WIB.
"Suara saya banyak yang hilang di Sampang dan beberapa daerah Madura," kata Agus di Surabaya.
Agus menjelaskan temuan suaranya hilang terungkap saat timnya menganalisis salinan Formulir Model C1 atau hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan salinan Formulir Model D atau hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Bahwa antara [salinan Formulir] C1 yang kami dapatkan dengan [salinan Formulir] D itu kemudian terjadi inkonsistensi, tidak konsisten yang sangat besar sekali," ucapnya.
Agus menyatakan tak hanya suaranya yang hilang, tapi juga suara caleg DPD Dapil Jatim lainnya. Setelah diamati dalam salinan Formulir Model D, suara mereka jadi kosong. Sementara itu, tiga caleg yang suaranya utuh, malah bertambah.
"Misalnya di C1, 13 [Caleg DPD] orang itu selalu mendapatkan suara. Nah kemudian di tingkat kecamatan [suara mereka] itu hilang, hanya tiga orang yang mendapatkan suara," ujarnya.
"Bahkan suara yang tidak sah, itu masuk ke orang-orang tertentu, yang diinginkan oleh oknum tertentu," tambahnya.
Dalam pelaporannya, Agus juga membawa sejumlah bukti salinan Formulir C1 dan salinan Formulir Model D. Ia mencontohkan, di 11 TPS Desa Banyanyar, Sampang; lalu 6 TPS di Desa Dalpenang, Sampang.
"Satu TPS rata-rata 250 DPT (Daftar Pemilih Tetap), kali 11 TPS [di Desa Banyuanyar] bisa dikalikan itu berapa, suara yang mestinya punya orang 13 [Caleg DPD], dan hanya bermuara di tiga orang [Caleg DPD]," kesal Agus.
Tak berhenti di situ, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan melakukan analisa serupa kepada seluruh salinan Formulir C1 TPS dan Formulis Model D di daerah-daerah lain di Jatim. Ia memperkirakan ribuan suaranya hilang.
"Dan itu saya menduga bukan kesalahan administrasi, karena kalau kesalahan administrasi masa sekian banyak TPS masa begitu semua. Dalam tanda kutip ini semacam ada mens rea, memang niatnya niat jahat. Nah saya mengharapkan ini dilakukan penyelidikannya oleh Bawaslu," tutur Agus.
Lanjut ke sebelah...
Respons Bawaslu Jatim atas Laporan Agus Rahardjo
Mantan Ketua KPK yang kini jadi caleg DPD Jatim, Agus Rahardjo, melaporkan dugaan perolehan suaranya hilang ke Bawaslu di Surabaya, Selasa (27/2). (CNN Indonesia/Farid Rahman)
Senada, Suryono Pane selaku tim kuasa hukum menduga hilangnya suara Agus dan sejumlah Caleg DPD lain ini adalah praktik kecurangan yang masif.
"Ini masif, kalau seperti ini masif tadi, ini kan [bukti yang dibawa] cuma sampling satu kecamatan tiga desa aja seperti itu," kata Suryono.
Dia pun berharap laporan pihaknya ini bisa diterima dan diusut Bawaslu Jatim. Ia menegaskan suara yang hilang itu adalah aspirasi masyarakat yang harus diselamatkan.
"Bawaslu harusnya sudah punya data hasil pengawasannya seperti apa, jadi tidak hanya menunggu," ucap dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Dewita Hayu Shinta mengatakan pihaknya telah menerima laporan Agus Rahardjo. Mereka akan mengkaji setelah laporan itu dilengkapi tim hukum pelapor pada Rabu (28/2).
"Tentu kami akan mengkaji dan melakukan klarifikasi, apabila proses ini berjalan," kata Dewita.
Secara prinsip, kata dia, saksi tiap calon semestinya memang harus dan wajib mendapatkan salinan Formulir C1 di TPS, dan juga berhak mendapatkan Salinan Formulir D hasil rekap di semua kecamatan.
"Salah satu yang dipersoalkan oleh tim beliau. Besok kita lihat seperti apa, apakah muncul dalam dalil-dalil yang dilaporkan besok, dan seperti apa, dan alat bukti yang disiapkan," ucapnya.
Jika ditemukan pelanggaran dalam perkara ini, maka Bawaslu Jatim pun akan menempuh proses pendalaman, dimulai dari kajian, dan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan.
"Dan nanti juga kalau misalnya ini masuk dalam ranah penangan pelanggaran, nanti kami juga akan melakukan sidak. Nah proses masih panjang," tutur Dewita.
Namun, kata Dewita, yang perlu diluruskan adalah Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menangani perselisihan hasil Pemilu. Ia menegaskan hal itu adalah ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tidak melakukan pengujian terhadap hasil, tetapi kita melakukan proses apabila ada pelanggaran administrasi," Dewita menegaskan.