Jaksa Cecar Dadan Tri soal Pemalsuan Tanggal Pembelian Mobil McLaren

CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2024 02:50 WIB
Dadan Tri Yudianto dicecar jaksa KPK soal pemalsuan tanggal pembelian mobil saat jadi saksi untuk tersangka Hasbi Hasan pada Selasa (27/2).
Dadan Tri Yudianto dicecar jaksa KPK soal pemalsuan tanggal pembelian mobil saat jadi saksi untuk tersangka Hasbi Hasan pada Selasa (27/2). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jaksa juga sempat menyoroti sikap Dadan ketika memberikan kesaksian dalam persidangan. Hal itu disampaikan jaksa dalam replik atau jawaban atas pledoi, Senin (26/2) lalu.

Menurut jaksa, Dadan mencoba melakukan manipulasi fakta peruntukan uang Rp3 miliar tanggal 29 Maret 2022 yang bersumber dari Heryanto Tanaka, antara lain untuk pembelian mobil dengan diminta kuitansi back date.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai pembelian mobil itu kemudian berubah dengan meminjamkan uang kepada Hercules, sehingga seolah-olah uang tersebut bukan untuk Hasbi Hasan.

Tak hanya itu, jaksa pun menyebut Dadan sebagai seorang pembohong yang tidak segan melakukan kebohongan baru dalam menghindari jeratan hukum.

"Selain itu adanya penyangkalan-penyangkalan keterangan terdakwa pada beberapa BAP tersangka tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menunjukkan terdakwa adalah orang yang tidak jujur, mudah berbohong dan akan berbohong untuk menutupi kebohongan lainnya sehingga dengan ringannya mempermainkan hukum demi bisa lepas dari jerat pidana walau bukti-bukti yang ada sudah terang benderang," jelas jaksa.



Oleh sebab itu, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan dari Dadan dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 11 tahun 5 bulan sesuai dengan tuntutan penuntutan umum.

"Berdasarkan uraian di atas kami bersikap pada surat tuntutan dan mohon nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya dinyatakan ditolak. Kami penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana tersebut," imbuh jaksa.

Jaksa menuntut Dadan dengan pidana 11 tahun 5 bulan penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan

Selain itu, Dadan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.

Jaksa menilai Dadan telah terbukti bersama-sama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

Suap diberikan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

(pop/chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER