Jaksa Cecar Dadan Tri soal Pemalsuan Tanggal Pembelian Mobil McLaren

CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2024 02:50 WIB
Jaksa Cecar Dadan Tri soal Pemalsuan Tanggal Pembelian Mobil McLaren
Dadan Tri Yudianto dicecar jaksa KPK soal pemalsuan tanggal pembelian mobil saat jadi saksi untuk tersangka Hasbi Hasan pada Selasa (27/2). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jaksa juga sempat menyoroti sikap Dadan ketika memberikan kesaksian dalam persidangan. Hal itu disampaikan jaksa dalam replik atau jawaban atas pledoi, Senin (26/2) lalu.

Menurut jaksa, Dadan mencoba melakukan manipulasi fakta peruntukan uang Rp3 miliar tanggal 29 Maret 2022 yang bersumber dari Heryanto Tanaka, antara lain untuk pembelian mobil dengan diminta kuitansi back date.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai pembelian mobil itu kemudian berubah dengan meminjamkan uang kepada Hercules, sehingga seolah-olah uang tersebut bukan untuk Hasbi Hasan.

Tak hanya itu, jaksa pun menyebut Dadan sebagai seorang pembohong yang tidak segan melakukan kebohongan baru dalam menghindari jeratan hukum.

"Selain itu adanya penyangkalan-penyangkalan keterangan terdakwa pada beberapa BAP tersangka tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menunjukkan terdakwa adalah orang yang tidak jujur, mudah berbohong dan akan berbohong untuk menutupi kebohongan lainnya sehingga dengan ringannya mempermainkan hukum demi bisa lepas dari jerat pidana walau bukti-bukti yang ada sudah terang benderang," jelas jaksa.



Oleh sebab itu, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan dari Dadan dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 11 tahun 5 bulan sesuai dengan tuntutan penuntutan umum.

"Berdasarkan uraian di atas kami bersikap pada surat tuntutan dan mohon nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya dinyatakan ditolak. Kami penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana tersebut," imbuh jaksa.

Jaksa menuntut Dadan dengan pidana 11 tahun 5 bulan penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan

Selain itu, Dadan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.

Jaksa menilai Dadan telah terbukti bersama-sama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

Suap diberikan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

(pop/chri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto terkait pembelian mobil McLaren dengan kuitansi back date dalam sidang dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Hal itu terjadi ketika Dadan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/2). Hasbi duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada jaksa, Dadan mengaku mobil tersebut dibeli pada Agustus 2022. Jaksa kemudian bertanya soal kuitansi tertanggal 29 Maret 2022.

Dadan mengatakan awalnya meminjamkan uang Rp3 miliar kepada Rosario de Marshal alias Hercules. Namun, Dadan mengaku tak ingin melibatkan Hercules, sehingga memilih memalsukan kuitansi tersebut menjadi tanggal 29 Maret 2022.

"Saya kan tidak mau melibatkan bang Hercules tadinya. Kan penyidik bilang ini hulu dan hilir harus jelas. Ke mana uang Rp3 miliar ini. Saya enggak mau bicara (dipinjam) Bang Hercules, apalagi kan lagi mau tahun politik, saya enggak mau abang saya kebawa-bawa lagi," ujar Dadan dalam persidangan.

Dadan mengaku pada akhirnya memberitahukan ke penyidik uang itu dipinjamkan kepada Hercules. Sehingga, Hercules sempat dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK.

[Gambas:Video CNN]



Jaksa setelah mendengar hal itu lanjut mencecar asal muasal kuitansi back date tersebut.

"Ini ada kuitansi back date ya tanggal 29 Maret pembelian McLaren warna kuning. Saudara gimana caranya bisa dapat kuitansi itu?" tanya jaksa.

"Pada waktu itu untuk kebutuhan kantor bilangnya," jawab Dadan.

Menurut Dadan, kuitansi tersebut diperoleh melalui staf bernama Hardi yang turut berdalih kuitansi itu untuk keperluan kantor kepada pemilik showroom Musrizal Musa.

"Nah, sampai ke Musrizal Musa apa yang disampaikan? Saudara tidak tahu?" tanya jaksa yang dijawab "tidak tahu" oleh Dadan.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga membacarakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Dadan. Jaksa mendalami pemberian uang Rp100 juta kepada Musrizal Musa.

"Ini di BAP saudara nomor 27 yang poin 1 ini yang bagian tengah. Atas jasanya tersebut Musrizal Musa menyampaikan jika Musrizal Musa meminta uang Rp100 juta," jelas jaksa.

Kendati demikian, Dadan membantah pernyataan itu. Dia mengatakan tak ada permintaan uang sejumlah Rp100 juta.

"Enggak ada permintaan itu. (Ini di BAP) enggak ada, saya enggak baca kok. Kan saya di penyidikan ada yang bicara seperti itu penyidiknya, saya bilang enggak ada permintaan Rp100 juta," imbuh Dadan.

Lanjut ke sebelah...

Tuntutan Jaksa atas Dadan Tri

Dadan Tri Yudianto dicecar jaksa KPK soal pemalsuan tanggal pembelian mobil saat jadi saksi untuk tersangka Hasbi Hasan pada Selasa (27/2). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jaksa juga sempat menyoroti sikap Dadan ketika memberikan kesaksian dalam persidangan. Hal itu disampaikan jaksa dalam replik atau jawaban atas pledoi, Senin (26/2) lalu.

Menurut jaksa, Dadan mencoba melakukan manipulasi fakta peruntukan uang Rp3 miliar tanggal 29 Maret 2022 yang bersumber dari Heryanto Tanaka, antara lain untuk pembelian mobil dengan diminta kuitansi back date.

Jaksa menilai pembelian mobil itu kemudian berubah dengan meminjamkan uang kepada Hercules, sehingga seolah-olah uang tersebut bukan untuk Hasbi Hasan.

Tak hanya itu, jaksa pun menyebut Dadan sebagai seorang pembohong yang tidak segan melakukan kebohongan baru dalam menghindari jeratan hukum.

"Selain itu adanya penyangkalan-penyangkalan keterangan terdakwa pada beberapa BAP tersangka tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menunjukkan terdakwa adalah orang yang tidak jujur, mudah berbohong dan akan berbohong untuk menutupi kebohongan lainnya sehingga dengan ringannya mempermainkan hukum demi bisa lepas dari jerat pidana walau bukti-bukti yang ada sudah terang benderang," jelas jaksa.

[Gambas:Video CNN]



Oleh sebab itu, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan dari Dadan dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 11 tahun 5 bulan sesuai dengan tuntutan penuntutan umum.

"Berdasarkan uraian di atas kami bersikap pada surat tuntutan dan mohon nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya dinyatakan ditolak. Kami penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana tersebut," imbuh jaksa.

Jaksa menuntut Dadan dengan pidana 11 tahun 5 bulan penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan

Selain itu, Dadan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.

Jaksa menilai Dadan telah terbukti bersama-sama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

Suap diberikan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.


HALAMAN:
1 2