Ruang Gelap Aksi Kekerasan Maut di Lingkungan Pesantren
CNN Indonesia
Kamis, 29 Feb 2024 13:50 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus kekerasan atau perundungan (bullying) hingga berujung korban jiwa di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) masih terus terjadi, termasuk yang terbaru di Kediri, Jawa Timur.
Kementerian Agama (Kemenag) dinilai 'kecolongan' karena gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.
Baru-baru ini publik dikejutkan oleh kasus kematian Bintang Balqis Maulana (14), santri asal Banyuwangi yang mondok di Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Mojo, Kediri. Almarhum tewas dengan kondisi banyak luka lebam dan robek di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menetapkan total 4 tersangka yang merupakan sesama santri hingga senior korban dalam kasus tersebut. Rinciannya yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AK (17) dari Kota Surabaya, dan AF (16) sepupu korban asal Denpasar.
Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren itu menambah catatan masih berulangnya perundungan atau penganiayaan berujung maut di lingkungan pesantren yang masih terus berulang.
Berdasarkan data Catatan Akhir Tahun Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) disepanjang 2023, setidaknya terdapat 30 kasus perundungan dengan kekerasan yang dilaporkan ke Polisi.
FSGI mencatat dari jumlah tersebut sebanyak 20 persen kasus perundungan dengan kekerasan justru terjadi di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.
Salah satu kasus kekerasan hingga berujung korban jiwa terjadi di Ponpes Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat, pada 4 Desember 2023. Ketika itu salah satu santri berinisial MHAD (18), meninggal dunia diduga korban pengeroyokan temannya sesama santri.
Selain itu, kasus serupa juga pernah dialami oleh salah satu Ponpes di Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Santri berinisial N ditemukan meninggal usai diduga dianiaya teman satu kamar karena mencuri uang temannya, pada 10 September 2023.
Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang Edi Subkhan menilai kasus kekerasan di lingkungan ponpes banyak dipengaruhi oleh kultur ataupun hierarki yang ada di antara para santri junior dan senior.
Ia menjelaskan dalam banyak kasus di pelbagai pesantren, para santri junior kerap didoktrin agar tidak memprotes seluruh tindakan yang dilakukan senior. Kondisi itu, kata dia, sering kali diperparah dengan kurangnya kepekaan dari pesantren untuk meminimalisasi potensi konflik yang terjadi.
"Terulangnya kasus kekerasan ini karena pihak pesantren kurang peka terhadap potensi konflik yang bisa muncul dalam pergaulan antar santri," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/2).
Menurut Edi kasus-kasus kekerasan di lingkungan pesantren yang mencuat ke publik saat ini hanya puncak gunung es. Ia meyakini masih banyak aksi kekerasan yang dialami santri, namun tidak pernah muncul ke permukaan.
"Senioritas terjadi di mana saja termasuk di sekolah umum. Namun di pesantren terdapat hirarki dan kultur yang seringkali mengarahkan santri junior untuk menerima dan tidak banyak protes," jelasnya.
"Hal ini yang bisa jadi menjadikan perundungan dan kekerasan terjadi dan tidak banyak muncul. Karena santri tidak dibiasakan untuk bersuara," imbuhnya.
Sementara itu, Pengamat Pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah menilai banyaknya aksi kekerasan lantaran pesantren terlalu fokus pada pendidikan agama dan akademik.
Jejen tidak menampik apabila selama ini memang kerap masih ditemukan hierarki dan kultur senioritas di antara para santri.
Hanya saja, kata dia, hal tersebut bisa diatasi sejumlah Pondok Pesantren dengan meningkatkan program pendidikan karakter ataupun antikekerasan di antara santri.
"Sebabnya adalah lemahnya komitmen pengajar dan orang tua dalam pendidikan karakter. Juga lemahnya upaya kerja sama pesantren dan rumah untuk mengembangkan karakter anak," tutur Jejen.
Jejen turut menyoroti minimnya fungsi pengawasan dan pembinaan dari Kemenag terhadap seluruh Ponpes yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, pemerintah wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pesantren secara berkala. Upaya itu, kata dia, juga harus sejalan dengan komitmen dari Kemenag untuk menjadikan pesantren ramah anak sebagai program prioritas.
Jejen menilai hal itu penting lantaran UU Nomor 18 tahun 2019 telah mewajibkan agar pondok atau asrama pesantren harus memperhatikan aspek keamanan bagi santri.
"Pemerintah harus melakukan monitoring dan evaluasi pesantren secara berkala. Lalu menjadikan pesantren ramah anak sebagai program prioritas," jelasnya.
"Sudah ada ketentuan di UU Pesantren. Diperlukan langkah nyata untuk memastikan bahwa pesantren betul-betul ramah anak. Sehingga mereka berhasil menjadi remaja yang baik akhlaknya dan berwawasan agama," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jejen juga menyayangkan sikap Kemenag yang terkesan lepas tangan dalam kasus tersebut dengan berdalih pesantren tersebut tidak terdaftar atau tidak memiliki izin.
Ia menilai seharusnya momentum momentum kasus Bintang tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Kemenag untuk membenahi seluruh prosedur yang terkait perizinan pesantren.
Tak hanya itu, Jejen lantas meminta agar pemerintah khususnya Kemenag bisa lebih proaktif melakukan pendataan dan tidak berdiam diri dengan hanya memproses perizinan yang diajukan dari pihak Ponpes.
"Sebab pencegahan kekerasan di pesantren harus menjadi tugas bersama bagi pemerintah, pengelola pesantren dan orang tua santri itu sendiri," tuturnya.
Regulasi Kemenag untuk cegah kekerasan di pesantren.
Sementara itu, Edi Subkhan mendorong agar Kemenag segera menerbitkan regulasi yang secara spesifik mengatur pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren. Terlebih selama ini peraturan menteri yang ada masih berfokus pada kekerasan seksual saja.
Edi memandang Kemenag dapat meniru aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang meminta setiap sekolah membentuk tim untuk mengatasi kasus kekerasan dan sejenisnya.
Kendati demikian, ia menilai hal tersebut harus tetap disesuaikan dengan karakteristik dari model pendidikan pesantren yang berbeda dengan sekolah umum.
"Misal di pesantren pasti ada pengurus dan ada bagian keamanan. Bagian ini bisa bertugas untuk keliling, mengawasi, dan mengontrol santri agar tidak melanggar aturan, termasuk kekerasan," ujarnya.
Selain itu, Edi mengatakan diperlukan juga tim lainnya yang bertugas melakukan pencegahan dan sosialisasi untuk meminimalisir aksi-aksi kekerasan di lingkungan pesantren.
"Yang bisa dilakukan membangun kultur yang baik dan keterbukaan. Termasuk membuat satu divisi atau bagian di pesantren yang memang tugasnya terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual," kata Edi.
Kasus kekerasan atau perundungan (bullying) hingga berujung korban jiwa di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) masih terus terjadi, termasuk yang terbaru di Kediri, Jawa Timur.
Kementerian Agama (Kemenag) dinilai 'kecolongan' karena gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.
Baru-baru ini publik dikejutkan oleh kasus kematian Bintang Balqis Maulana (14), santri asal Banyuwangi yang mondok di Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Mojo, Kediri. Almarhum tewas dengan kondisi banyak luka lebam dan robek di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menetapkan total 4 tersangka yang merupakan sesama santri hingga senior korban dalam kasus tersebut. Rinciannya yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AK (17) dari Kota Surabaya, dan AF (16) sepupu korban asal Denpasar.
Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren itu menambah catatan masih berulangnya perundungan atau penganiayaan berujung maut di lingkungan pesantren yang masih terus berulang.
Berdasarkan data Catatan Akhir Tahun Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) disepanjang 2023, setidaknya terdapat 30 kasus perundungan dengan kekerasan yang dilaporkan ke Polisi.
FSGI mencatat dari jumlah tersebut sebanyak 20 persen kasus perundungan dengan kekerasan justru terjadi di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.
Salah satu kasus kekerasan hingga berujung korban jiwa terjadi di Ponpes Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat, pada 4 Desember 2023. Ketika itu salah satu santri berinisial MHAD (18), meninggal dunia diduga korban pengeroyokan temannya sesama santri.
Selain itu, kasus serupa juga pernah dialami oleh salah satu Ponpes di Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Santri berinisial N ditemukan meninggal usai diduga dianiaya teman satu kamar karena mencuri uang temannya, pada 10 September 2023.
Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang Edi Subkhan menilai kasus kekerasan di lingkungan ponpes banyak dipengaruhi oleh kultur ataupun hierarki yang ada di antara para santri junior dan senior.
Ia menjelaskan dalam banyak kasus di pelbagai pesantren, para santri junior kerap didoktrin agar tidak memprotes seluruh tindakan yang dilakukan senior. Kondisi itu, kata dia, sering kali diperparah dengan kurangnya kepekaan dari pesantren untuk meminimalisasi potensi konflik yang terjadi.
"Terulangnya kasus kekerasan ini karena pihak pesantren kurang peka terhadap potensi konflik yang bisa muncul dalam pergaulan antar santri," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/2).
Menurut Edi kasus-kasus kekerasan di lingkungan pesantren yang mencuat ke publik saat ini hanya puncak gunung es. Ia meyakini masih banyak aksi kekerasan yang dialami santri, namun tidak pernah muncul ke permukaan.
"Senioritas terjadi di mana saja termasuk di sekolah umum. Namun di pesantren terdapat hirarki dan kultur yang seringkali mengarahkan santri junior untuk menerima dan tidak banyak protes," jelasnya.
"Hal ini yang bisa jadi menjadikan perundungan dan kekerasan terjadi dan tidak banyak muncul. Karena santri tidak dibiasakan untuk bersuara," imbuhnya.
Sementara itu, Pengamat Pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah menilai banyaknya aksi kekerasan lantaran pesantren terlalu fokus pada pendidikan agama dan akademik.
Jejen tidak menampik apabila selama ini memang kerap masih ditemukan hierarki dan kultur senioritas di antara para santri.
Hanya saja, kata dia, hal tersebut bisa diatasi sejumlah Pondok Pesantren dengan meningkatkan program pendidikan karakter ataupun antikekerasan di antara santri.
"Sebabnya adalah lemahnya komitmen pengajar dan orang tua dalam pendidikan karakter. Juga lemahnya upaya kerja sama pesantren dan rumah untuk mengembangkan karakter anak," tutur Jejen.
Ilustrasi. Sejumlah santri mengaji kitab kuning di Pondok Pesantren Kapurejo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (7/4/2022). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Jejen turut menyoroti minimnya fungsi pengawasan dan pembinaan dari Kemenag terhadap seluruh Ponpes yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, pemerintah wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pesantren secara berkala. Upaya itu, kata dia, juga harus sejalan dengan komitmen dari Kemenag untuk menjadikan pesantren ramah anak sebagai program prioritas.
Jejen menilai hal itu penting lantaran UU Nomor 18 tahun 2019 telah mewajibkan agar pondok atau asrama pesantren harus memperhatikan aspek keamanan bagi santri.
"Pemerintah harus melakukan monitoring dan evaluasi pesantren secara berkala. Lalu menjadikan pesantren ramah anak sebagai program prioritas," jelasnya.
"Sudah ada ketentuan di UU Pesantren. Diperlukan langkah nyata untuk memastikan bahwa pesantren betul-betul ramah anak. Sehingga mereka berhasil menjadi remaja yang baik akhlaknya dan berwawasan agama," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jejen juga menyayangkan sikap Kemenag yang terkesan lepas tangan dalam kasus tersebut dengan berdalih pesantren tersebut tidak terdaftar atau tidak memiliki izin.
Ia menilai seharusnya momentum momentum kasus Bintang tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Kemenag untuk membenahi seluruh prosedur yang terkait perizinan pesantren.
Tak hanya itu, Jejen lantas meminta agar pemerintah khususnya Kemenag bisa lebih proaktif melakukan pendataan dan tidak berdiam diri dengan hanya memproses perizinan yang diajukan dari pihak Ponpes.
"Sebab pencegahan kekerasan di pesantren harus menjadi tugas bersama bagi pemerintah, pengelola pesantren dan orang tua santri itu sendiri," tuturnya.
Regulasi Kemenag untuk cegah kekerasan di pesantren.
Sementara itu, Edi Subkhan mendorong agar Kemenag segera menerbitkan regulasi yang secara spesifik mengatur pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren. Terlebih selama ini peraturan menteri yang ada masih berfokus pada kekerasan seksual saja.
Edi memandang Kemenag dapat meniru aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang meminta setiap sekolah membentuk tim untuk mengatasi kasus kekerasan dan sejenisnya.
Kendati demikian, ia menilai hal tersebut harus tetap disesuaikan dengan karakteristik dari model pendidikan pesantren yang berbeda dengan sekolah umum.
"Misal di pesantren pasti ada pengurus dan ada bagian keamanan. Bagian ini bisa bertugas untuk keliling, mengawasi, dan mengontrol santri agar tidak melanggar aturan, termasuk kekerasan," ujarnya.
Selain itu, Edi mengatakan diperlukan juga tim lainnya yang bertugas melakukan pencegahan dan sosialisasi untuk meminimalisir aksi-aksi kekerasan di lingkungan pesantren.
"Yang bisa dilakukan membangun kultur yang baik dan keterbukaan. Termasuk membuat satu divisi atau bagian di pesantren yang memang tugasnya terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual," kata Edi.