Jakarta, CNN Indonesia --
Aksi perundungan (bullying) berujung penganiayaan bisa terjadi di mana saja, termasuk, di pondok pesantren (ponpes) yang notabene merupakan lingkungan pendidikan dengan basis agama.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah kasus penganiayaan maupun perundungan di ponpes selama kurun lima tahun terakhir, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Santri tewas di Padang Panjang Sumbar
Santri Ponpes Nurul Ikhlas, Padang Panjang, Sumatera Barat, Robby Alhalim meninggal dunia karena diduga dikeroyok 19 rekannya sesama santri pada Februari 2019.
Kasus ini terungkap setelah paman korban melaporkannya ke pihak berwajib. Dalam laporannya, pihak keluarga menyebut Robby menjadi korban kekerasan hingga tidak sadarkan diri.
Nyawa korban tak tertolong setelah sempat menjalani perawatan selama lebih dari satu pekan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 17 santri sebagai pelaku anak karena seluruhnya masih berusia di bawah umur.
Kepolisian menyebut aksi kekerasan itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam tiga hari. Diduga, pengeroyokan itu dipicu karena korban mengambil barang milik santri lain tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku marah karena korban sudah mengakui kesalahan dan minta maaf, tapi tetap saja mencuri.
2. Santri tewas di Mojokerto Jatim
Ari Rivaldo (16) santri Ponpes Mambaul Ulum di Mojokerto, Jawa Timur meninggal dunia setelah dianiaya seniornya pada Agustus 2019. Dalam kasus ini, polisi menetapkan WN sebagai tersangka.
Polisi menyebut WN menganiaya korban dengan cara menendang korban sebanyak dua kali. Aksi kekerasan itu dilakukan WN sebagai hukuman karena korban keluar lingkungan pondok tanpa izin.
Akibat tendangan itu, kepala korban membentur dinding kamar asrama. Benturan itu menyebabkan tengkorak belakang korban pecah dan nyawanya tak tertolong.
3. Santri tewas di Ponorogo Jatim
Seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, M (15), tewas dikeroyok empat orang rekannya yang juga sesama santri pada Juni 2021.
Peristiwa bermula saat seorang santri mengaku kehilangan uangnya. Saat itu seluruh santri kemudian dikumpulkan dan ditanyai ihwal dugaan pencurian itu.
Korban M yang merasa telah dicurigai dan dituduh mencuri, lantas disebut mengaku telah mengambil uang Rp100 ribu.
Kemudian, empat santri lain yang merasa kesal membawa korban ke lantai atas dan melakukan penganiayaan hingga tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Dalam kasus ini, empat santri pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
4. Santri tewas di Jayanti Tangerang
Seorang santri di Ponpes Daar El Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial BD (15) meninggal dunia pada Agustus 2022 akibat dianiaya oleh sesama santri.
Penganiayaan bermula pelaku mendatangi kamar korban untuk menanyakan keberadaan temannya. Kemudian, pelaku mendorong pintu kamar mandi dan mengenai korban.
Atas tindakan itu korban tersulut emosi dan keduanya pun berkelahi. Santri lain sempat mencoba melerai.
Namun, pelaku yang juga tersulut emosi langsung kembali masuk ke dalam kamar dan memukul serta menendang korban. Alhasil, korban tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Polisi kemudian menetapkan RE yang juga santri di ponpes itu sebagai tersangka. RE dijerat Pasal 80 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. RE terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
5. Santri tewas di Cipondoh Tangerang
Seorang santri di Pondok Pesantren Darul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, Tangerang, berinisial RAP meninggal dunia diduga karena dikeroyok 12 temannya pada Agustus 2022.
Aksi pengeroyokan itu bermula setelah korban selesai melakukan pengajian. Korban bersama teman lainnya naik lantai 4 untuk mandi, namun tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok oleh para pelaku hingga jatuh pingsan.
Dari hasil penyidikan polisi, aksi pengeroyokan itu dipicu lantaran salah seorang pelaku menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki.
Polisi pun menetapkan 12 santri tersangka pengeroyokan. Mereka masing-masing berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).
Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.
Lanjut ke halaman selanjutnya
6. Santri tewas di Ponorogo Jatim
Seorang santri di Ponpes Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur berinisial AM (17) dianiaya seniornya hingga tewas pada Agustus 2022.
Penganiayaan bermula saat korban dan dua temannya menggelar perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum) 11-22 Agustus dan berlanjut pada 18-19 Agustus 2022.
Setelah acara, pada 20 Agustus, AM dan dua temannya kemudian mengembalikan perlengkapan yang mereka pinjam dari bagian perlengkapan organisasi kepramukaan (Ankuperkap) di Gontor.
Hari berikutnya, korban dan dua temannya mendapat surat dakwah atau surat panggilan dari pengurus Ankuperkap. Panggilan itu terkait evaluasi barang hilang dan rusak yang dipinjam korban.
Mereka kemudian bertemu di Ruang Ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor pada 22 Agustus 2022.
Dalam pertemuan itu, ternyata AM dan dua temannya mendapat tindakan kekerasan, mulai dari pemukulan menggunakan tongkat pramuka hingga pukulan.
Akibat tindakan itu, korban tak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun dinyatakan telah meninggal dunia.
Polisi kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni MFA dan IH yang merupakan santri senior di ponpes tersebut. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
7. Santri tewas dibakar di Pasuruan Jatim
Seorang santri salah satu ponpes di Pandaan, Pasuruan Jawa Timur berinisial INF (13) tewas akibat dibakar seniornya, MHM pada Desember 2022.
Aksi ini berawal saat korban dituduh telah mencuri uang milik MHM dan sejumlah santri lainnya. Atas dasar kecurigaan, MHM mendatangi korban di kamarnya sambil membawa botol plastik berisi pertalite.
Botol itu kemudian dilemparkan pelaku ke tembok kamar INF. Cairan pertalite itu lalu tumpah ke tembok, lantai bahkan tubuh korban.
Tak berhenti di situ, MHM kemudian menyalakan pemantik api. Korban pun terbakar. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit di Sidoarjo untuk mendapat perawatan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia setelah 19 hari dirawat.
Dalam perkara ini, MHM ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
8. Santri tewas di Bangkalan Jatim
BT (16) seorang santri di salah satu ponpes di Kecamatan Geger, Bangkalan, Jawa Timur meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya pada Maret 2023.
Penganiayaan bermula saat korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp400 ribu. Namun, korban dianggap kurang konsisten terkait saat diklarifikasi terkait pencurian uang itu, baik kepada pengurus pesantren atau pimpinan pondok pesantren.
Santri senior kemudian merasa emosi hingga melakukan pemukulan dan menyebabkan korban tewas. Dari hasil autopsi korban, ditemukan luka lebam di tangan, punggung dan dada.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, empat di antaranya adalah anak di bawah umur. Mereka para senior BT yang hidup sepondok.
9. Santri tewas di Makassar
Seorang santri sebuah ponpes di Makassar, Sulawesi Selatan, tewas setelah dianiaya seniornya pada Februari 2024.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di dalam perpustakaan pondok pesantren. Pelaku berinisial AW itu mendatangi dan langsung menganiaya korban di bagian kepala berulang kali.
Akibat penganiayaan itu, korban sempat tak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga lantas melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.
Berbekal laporan keluarga, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari pemeriksaan, terungkap motif pelaku melakukan aksinya karena tersinggung.
10. Santri tewas di Kediri
Bintang Balqis Maulana (14) santri asal Banyuwangi yang mondok di Ponpes Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya pada Februari 2024.
Mulanya, pihak keluarga dikabarkan korban wafat karena terjatuh di kamar mandi. Namun, ceceran darah yang keluar saat keranda jenazah yang diantar ke kediaman keluarga itu diangkat akhirnya membongkar aksi penganiayaan oleh sesama santri.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat santri senior sebagai tersangka. Mereka yakni MN (18), MA (18), AK (17) dan AF (16).
Pengacara para tersangka mengungkapkan penganiayaan ini dipicu karena Bintang dianggap susah untuk dinasihati, terutama terkait salat berjemaah.
Awalnya dua tersangka mengetahui Bintang tidak salat, mereka pun menasihatinya. Namun, saat ditanya, Bintang dinilai memberikan jawaban yang tidak nyambung.
Tak puas dengan jawaban korban, para tersangka kemudian emosi dan melakukan pemukulan kepada Bintang. Perbuatan itu diklaim dilakukan dengan tangan kosong.
Satu hari kemudian, para tersangka kembali mendapati Bintang tidak salat jemaah lagi. Mereka kemudian menyuruh korban untuk salat dan mandi terlebih dahulu.
Korban lalu bergegas ke kamar mandi. Namun, saat keluar, korban dalam keadaan telanjang dan diketahui oleh salah satu tersangka. Di sanalah korban mengalami penganiayaan oleh empat tersangka.
Malam harinya, tersangka sempat mengobati luka-luka korban usai pemukulan. Mereka juga sempat berniat untuk membawa korban ke rumah sakit, tapi hal itu urung dilakukan.
Singkat cerita, mereka akhirnya membawa Bintang ke rumah sakit karena korban semakin pucat. Di rumah sakit, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.