Rentetan Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Lingkungan Ponpes

CNN Indonesia
Kamis, 29 Feb 2024 13:11 WIB
Inilah rentetan kasus penganiayaan di lingkungan ponpes yang menggemparkan karena berujung maut dalam lima tahun terakhir.
Ilustrasi tempat kejadian perkara penganiayaan santri berujung maut. (Istockphoto/ South_agency)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aksi perundungan (bullying) berujung penganiayaan bisa terjadi di mana saja, termasuk, di pondok pesantren (ponpes) yang notabene merupakan lingkungan pendidikan dengan basis agama.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah kasus penganiayaan maupun perundungan di ponpes selama kurun lima tahun terakhir, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Santri tewas di Padang Panjang Sumbar

Santri Ponpes Nurul Ikhlas, Padang Panjang, Sumatera Barat, Robby Alhalim meninggal dunia karena diduga dikeroyok 19 rekannya sesama santri pada Februari 2019.

Kasus ini terungkap setelah paman korban melaporkannya ke pihak berwajib. Dalam laporannya, pihak keluarga menyebut Robby menjadi korban kekerasan hingga tidak sadarkan diri.

Nyawa korban tak tertolong setelah sempat menjalani perawatan selama lebih dari satu pekan di rumah sakit.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 17 santri sebagai pelaku anak karena seluruhnya masih berusia di bawah umur.

Kepolisian menyebut aksi kekerasan itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam tiga hari. Diduga, pengeroyokan itu dipicu karena korban mengambil barang milik santri lain tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku marah karena korban sudah mengakui kesalahan dan minta maaf, tapi tetap saja mencuri.

2. Santri tewas di Mojokerto Jatim

Ari Rivaldo (16) santri Ponpes Mambaul Ulum di Mojokerto, Jawa Timur meninggal dunia setelah dianiaya seniornya pada Agustus 2019. Dalam kasus ini, polisi menetapkan WN sebagai tersangka.

Polisi menyebut WN menganiaya korban dengan cara menendang korban sebanyak dua kali. Aksi kekerasan itu dilakukan WN sebagai hukuman karena korban keluar lingkungan pondok tanpa izin.

Akibat tendangan itu, kepala korban membentur dinding kamar asrama. Benturan itu menyebabkan tengkorak belakang korban pecah dan nyawanya tak tertolong.

3. Santri tewas di Ponorogo Jatim

Seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, M (15), tewas dikeroyok empat orang rekannya yang juga sesama santri pada Juni 2021.

Peristiwa bermula saat seorang santri mengaku kehilangan uangnya. Saat itu seluruh santri kemudian dikumpulkan dan ditanyai ihwal dugaan pencurian itu.

Korban M yang merasa telah dicurigai dan dituduh mencuri, lantas disebut mengaku telah mengambil uang Rp100 ribu.

Kemudian, empat santri lain yang merasa kesal membawa korban ke lantai atas dan melakukan penganiayaan hingga tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Dalam kasus ini, empat santri pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

4. Santri tewas di Jayanti Tangerang

Seorang santri di Ponpes Daar El Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial BD (15) meninggal dunia pada Agustus 2022 akibat dianiaya oleh sesama santri.

Penganiayaan bermula pelaku mendatangi kamar korban untuk menanyakan keberadaan temannya. Kemudian, pelaku mendorong pintu kamar mandi dan mengenai korban.

Atas tindakan itu korban tersulut emosi dan keduanya pun berkelahi. Santri lain sempat mencoba melerai.

Namun, pelaku yang juga tersulut emosi langsung kembali masuk ke dalam kamar dan memukul serta menendang korban. Alhasil, korban tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Polisi kemudian menetapkan RE yang juga santri di ponpes itu sebagai tersangka. RE dijerat Pasal 80 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. RE terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

5. Santri tewas di Cipondoh Tangerang

Seorang santri di Pondok Pesantren Darul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, Tangerang, berinisial RAP meninggal dunia diduga karena dikeroyok 12 temannya pada Agustus 2022.

Aksi pengeroyokan itu bermula setelah korban selesai melakukan pengajian. Korban bersama teman lainnya naik lantai 4 untuk mandi, namun tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok oleh para pelaku hingga jatuh pingsan.

Dari hasil penyidikan polisi, aksi pengeroyokan itu dipicu lantaran salah seorang pelaku menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki.

Polisi pun menetapkan 12 santri tersangka pengeroyokan. Mereka masing-masing berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.

Lanjut ke halaman selanjutnya

Lima kasus lain

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER