Jaksa Cecar Andhi Pramono soal Dugaan Minta KPK Setop Proses Hukum

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Mar 2024 01:00 WIB
Andhi Pramono dicecar jaksa atas dugaan pernah hubungi KPK untuk minta proses hukum dihentikan dalam sidang Jumat (1/3).
Andhi Pramono dicecar jaksa atas dugaan pernah hubungi KPK untuk minta proses hukum dihentikan dalam sidang Jumat (1/3). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono mengenai dugaan pernah meminta lembaga antirasuah itu menghentikan proses hukum yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (1/3) itu, jaksa menampilkan barang bukti berupa percakapan WhatsApp (WA). Andhi Pramono diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saudara pernah menghubungi pihak KPK terkait proses hukum saudara ini agar tidak dilanjutkan?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Andhi mengaku tidak pernah menghubungi pihak KPK, klaim paham dengan KPK, dan selalu berupaya patuh menjalani proses hukum.

Mendengar jawaban Andhi, jaksa menampilkan percakapan WA yang diperoleh dari istri Andhi, Nurlina Burhanuddin. Percakapan itu menyinggung pertemuan di Merah Putih yang diduga berkaitan dengan Kantor KPK. Percakapan itu juga menunjukkan nama 'Dewi istri M.'

[Gambas:Video CNN]



Berikut isi percakapan lengkap dalam WA dimaksud.

"Si bc jadi ga mo ktm merah putih."

"Kalo msh mau ktm... nanti dianter di rmh merah putih."

"Mau kalo ketemu merah putih langsung mbak."

"Iya justru ke rmh beliau."

"Kalo langsung ketemu dng kpk mau dia mbak."

"Mbak tlp aja pak Yanto."

Setelah isi percakapan dibeberkan, Andhi mengaku tidak tahu hal yang melibatkan istrinya tersebut.

"Wah saya enggak tahu, pak," tutur Andhi.

Dalam kasus itu, Jaksa KPK mendakwa Andhi dengan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.

Tindak pidana terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.

Kemudian, Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.



Selain dari nama-nama tersebut di atas, Andhi turut menerima gratifikasi dari Pengusaha Sembako di Karimun bernama Suriyanto; penerimaan melalui Rony Faslah; penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo (perusahaan pengurusan jasa kepabeanan atau PPJK); penerimaan dari Rudy Hartono selaku pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri (perusahaan importir dan PPJK); penerimaan dari Hasim bin Labahasa selaku Beneficiary Owner PT Putra Pulau Botong Perkasa (perusahaan importir rokok) dan La Hardi selaku Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa; penerimaan dari Sukur Laidi selaku Beneficiary Owner PT Global Buana Samudra (perusahaan impor alat berat); dan penerimaan lainnya.

Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dijadwalkan berlangsung pada 8 Maret.

(ryn/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER