Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap & Gratifikasi

CNN Indonesia
Senin, 04 Mar 2024 13:51 WIB
Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider tiga tahun penjara.
Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Ilustrasi (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerius juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 subsider tiga tahun penjara.

Gerius disebut menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka.

Menurut jaksa KPK, perbuatan tindak pidana itu dilakukan Gerius bersama-sama dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Lukas disebut menerima suap dari Rijatono sejumlah Rp35,45 miliar.

Selain itu, Gerius pada 2019-2021 diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance beserta perlengkapan rumah tangga dari Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER