Partai NasDem mendukung usul hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024. Mereka pun tengah menyiapkan persyaratan untuk mengajukan hak angket di parlemen.
"Saat ini pimpinan fraksi tengah mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan sebagai syarat pengajuan hak angket termasuk mengumpulkan tanda tangan para anggota fraksi," kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan sikap NasDem telah disampaikan secara resmi oleh Sekjen Hermawi Taslim bersama dengan sekjen parpol Koalisi Perubahan, yaitu PKB dan PKS, di NasDem Tower beberapa waktu lalu.
Ia pun mengatakan interupsi yang disampaikan anggota dewan dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS dalam rapat paripurna Selasa (5/3) telah mewakili sikap NasDem. Ia menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket bukan melalui interupsi di rapat paripurna.
"Bagi kita yang terpenting adalah langkah konkretnya," ucap dia.
Taufik juga menyatakan pengajuan hak angket ini tak bisa dilakukan sendirian, tapi mesti melibatkan paling sedikit dua fraksi. Karena itu, kata dia, setiap langkah politik yang diambil harus terukur.
"Jangan sampai kemudian kita salah langkah, tidak strategis misalnya atau beberapa hal masih kurang matang kemudian kita sudah paksakan," ujarnya.
Dalam rapat paripurna kemarin, tiga anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS mengusulkan pengguliran hak angket mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dalam interupsinya, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB mengaku tak pernah melihat proses pemilu sebrutal kali ini.
Ia mengatakan angket perlu digulirkan untuk memberikan kepastian kalau proses pemilu sepenuhnya dijalankan berdasarkan daulat rakyat.
Lalu, Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menilai hak angket bisa menjadi instrumen yang bisa digunakan DPR untuk menyelesaikan persoalan itu.
Usulan tersebut juga didukung anggota DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima. Ia berharap pimpinan menyikapi usulan tersebut dengan bijak, baik itu lewat hak angket maupun interpelasi.
(mnf/tsa)