Pria Diduga Dukun Santet Ciputat Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi menetapkan orang yang diduga sebagai dukun santet bernama Heriyadi (67) sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi mengatakan Heriyadi juga telah ditahan usai menyandang status sebagai tersangka.
"Sudah menjadi tersangka dan sekarang sudah ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur (Ciptim)," kata Wendi saat dikonfirmasi, Rabu (6/3).
Dalam kasus ini, polisi menjerat Heriyadi dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Wendi menyebut saat ini pihaknya juga masih mendalami soal asal usul dua pucuk senjata api yang dimiliki Heriyadi. Namun, dari pengakuan Heriyadi, senjata api itu peninggalan dari orang tuanya.
"Pengakuan sementara pelaku dari orang tua, namun keterangan tersebut masih didalami penyidik," ucap dia.
Sebelumnya, rumah seorang pria diduga dukun santet bernama Heriyadi di Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek dan ditemukan dua pucuk senjata api (senpi) ilegal.
"Benar telah terjadi peristiwa warga mendatangi seseorang yang diduga dukun," kata Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Krisna Hasiholan saat dikonfirmasi, Senin (4/3).
"Dan setelah digeledah ditemukan ada puluhan foto yang ditusuk-tusuk dan ditemukan juga peluru dan dua pucuk senpi di rumahnya," lanjutnya.
Selain senpi, polisi juga menemukan satu buah granat nanas dan puluhan butir peluru dengan berbagai kaliber atau ukuran di rumah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, rumah dukun santet itu digerebek oleh warga untuk mengklarifikasi perihal dugaan praktik perdukunan yang dilakukan oleh H.
Usai penggerebekan itu, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan mediasi. Dalam kesempatan itu, H sempat membuat surat pernyataan untuk tidak akan meresahkan masyarakat.