78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan Mulai Jalani Pemeriksaan Disiplin

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mar 2024 16:02 WIB
Sebanyak 78 pegawai KPK yang menerima pungutan liar di rumah tahanan (rutan) mulai diperiksa sebelum diberikan sanksi kedisiplinan.
Sebanyak 78 pegawai KPK yang menerima pungutan liar mulai diperiksa sebelum diberikan sanksi kedisiplinan (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti menerima pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK mulai menjalani pemeriksaan disiplin.

"Ya ini kan sudah mulai dilakukan pemeriksaan terkait disiplin, jadi nanti tunggu lah. Saatnya nanti kami akan sampaikan lagi," kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/3).

"78 [terperiksa]," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cahya enggan menjelaskan bentuk sanksi lanjutan apa yang akan diberikan KPK kepada 78 pegawainya tersebut.

"Ya tentunya kami akan pertimbangkan semuanya ya, nanti lagi berjalan semua," kata dia.

Kasus dugaan pungli terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sejak tahun 2018 hingga 2023. Dewas KPK menaksir total pungli dalam lima tahun tersebut lebih dari Rp6 miliar.

Dewas KPK sudah membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK yang terlibat pungli rutan tersebut. Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan enam kali.

Dari 90 pegawai, sebanyak 78 pegawai KPK dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung dan sudah melaksanakannya. Lalu ada 12 pegawai KPK sisanya diserahkan Dewas kepada Sekjen KPK.

Belasan pegawai KPK dimaksud melakukan pelanggaran kode etik menjurus tindak pidana pada tahun 2018 saat Dewas KPK belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan mengadili.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER