KPK Panggil 15 Orang Tersangka Kasus Pemerasan Rutan Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mar 2024 10:51 WIB
KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Rutan. Mereka akan menjalani pemeriksaan hari ini.
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf usai terbukti menerima pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. (Foto: Dok. KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (15/3).

"Ada 15 orang yang dipanggil sebagai tersangka," ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan perkara tersebut, Jumat (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk mengonfirmasi jumlah tersangka tersebut, tetapi belum diperoleh jawaban.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini hanya membenarkan penyidik pada hari ini memang mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Rutan.

"Telah dijadwalkan beberapa waktu lalu untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (15/3).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022, Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi, serta belasan pegawai yang merupakan bagian pengamanan Rutan.

Selain itu, KPK juga sudah menggeledah Rutan di Gedung Merah Putih, Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada Selasa (27/2).

Tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen catatan penerimaan sejumlah uang.

Adapun Hengki menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya menyebut Hengki sebagai otak di balik kasus pungli di Rutan KPK.

Hal itu diungkap oleh Dewas KPK saat menyidangkan 90 pegawai KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku menerima pungutan liar (pungli), Kamis (15/2).

Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan KPK terstruktur dengan baik atas peran Hengki, yang menjadi 'lurah' pertama.

"Pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia [Hengki] menentukan sejak awalnya, Rp20 sampai Rp30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp5 juta supaya bebas menggunakan handphone," ujar Tumpak di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2).

Tumpak menuturkan Hengki pernah menjadi pegawai KPK sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), berasal dari Kemenkumham. Saat di KPK, Hengki pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai Kamtib. Sekitar 2022, Hengki pindah tugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Sekarang sudah tak ada lagi di sini. Saya tidak tahu di mana, katanya sudah di Pemda DKI," kata Tumpak.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER